a

Penjelasan Tentang Pengertian Perjanjian

Pengertian Perjanjian

Pengertian perjanjian biasanya sering dipakai untuk menunjukan pada pengertian metode atau cara dan sehimpunan atau susunan skema atau tata cara yang berhubungan satu sama lain, yang menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Menjadi satu ataubeberapa tujuan. Atau merupakan kumpulan elemen-elemen yang saling berintraksi untuk mencpai suatu perjanjian dari beberpa sub perjanjian yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan sehingga sasaran –sasaran dari perjjian dapat tercapai.
            Pengrtian perjanjian adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan tau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan. Dengan demikian perjajian dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjajian tersebut, karena itu perjanjian yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal perjanjian tersebut adalah perjajian yang sah. Dibawah ini akan dipaparkan mengenai pengertian perjanjian  menurut para ahli sebagai berikut : Black; Henry Compbell, |mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu kesepakatan yang diperjajikan diatara dua pihak atau lebih yang dapat menimbulkan memodifikasi atau menghilangkan hubungan hukum”.      
            Selanjutnya menurut Gifis Steven “ dia juga memberikan pengertian perjanjian sebagai suatu perjanjian atau serangkaian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadap wansprestasi atas perjanjian tersebut, atau terhadap pelaksanaan perjajian tersebut oleh hukum dianggap sebagai suatu tugas”.
            Akan tetapi KUH perdata memberikan pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih, vide pasal 1313 KUH perdata. Wiwoho Soedjono, menyebutkan yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara orang perorang pada satu pihak dengan pihak lain sebagai pengusaha untuk melaksanakan suatu perjajian dengan mendapatkan upah.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.