Jenis-Jenis Perjajian
1. Perjajian Jual Beli.
Perjajian jual beli adalah oerjajian yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sebgai harganya sedangkan satu pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagi harganya.
2. Perjanjian Sewa-menyewa.
Perjajian sewa-menyewa dalah perjajian pihak satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untuk dipakai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untk pemakaian itu pada waktu-waktu yang ditentukan.
3. Pemberian atau Hibah.
Menurut oasal 1616 KUH perdata yang dinamakan “Pemberian” adalah suatu perjanjian dengan nama si penghibah, waktu hidupnya dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat kembali, menyerahkan sesuatu barang guna untuk keperlian si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
4. Perjanjian tukar – menukar.
Perjanjian tukar – menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik sebagai gantinya suatu barang lain.
5. Perjanjian sewa – beli.
Merupakan suatu ciptaan praktek yang sudah diakui sah oleh yurisprudensi, malahan di Nederland sudah pula dimasuki bw DAN DI Inggris telah diatur dalam undang-undang tersendiri.
6. Perjanjian untuk melakukan perjanjian.
Undang-undang membagi perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam 3 macam, yaitu :
a) Perjanjian untuk melakukan jasa –jasa tertentu.
b) Perjanjian kerja atau perburuahan.
c) Perjanjian pemborongan kerja.
7. Perjanjian Pengangkuan.
Perjanjian pengangkutan adalag suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa oarang atau barang dari astu kelain tempat, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos.
8. Perjanjian Persekutuan.
Perjanjian persekutuan adalah suatu perjanjian atara dua oarang atau lebih untuk berusaha secara bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memasukan suatu kekayaan bersama.
9. Perkumpulan atau Perhimpunan.
Adalah beberapa orang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non ekonomi (tidak mencari keutungan) bersepakat mengadakan suatu kerjasama yang bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan “Anggaran Dasar” atau Reglement atau Statuten.
10. Perjanjian Barang.
Perjanjian Barang adalah terjadi apabila seseorang menerima sesutu barang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dn mengembalikannya dalan ujud aslinya.
11. Perjanjian Pinjam – Pakai.
Adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau seyelah lewatnya satu waktu tertentu, akan mengembalikannya (PASAL 1740 KUH Perdata).
12. Perjanjian Pinjam – Meminjam.
Adalah suatu perjajian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis clan mutu yang sama pula (Pasal 1754 KUH Perdata).
13. Perjajian Utang.
Adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai utang – ruginya baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak bergabung kepada sesuatu kejadian yang belum tertentu.
14. Perjanjian Pemberian Kuasa.
Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk atas nama menyelenggarakan suatu urusan ( Pasal 1792 KUH Perdata).
15. Perjanjian Penanggulangan Utang.
Aadalah perjajian dendan dimana seorang pihak ketiga, menggunakan kepentingan si piutang manakalah orang itu sndiri tidak memenuhinya (Pasal 1820 KUH Perdata).
Selain jenis-jenis perjanjian kerja diatas perjanjian kerja juga dapat dibuat untuk waktu tertentu ( PKWT ) dan untuk tidak waktu tertentu ( PKWTT). Berdasarkan ketentuan yang ada dalam pasal 59 ayat 1 Undang-undang ketenagakerjaan ( UUK), perjanjian kerja waktu tertentu hanya dibolehkan untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut :
a) Pekerjaan yang sekali atau yang sementara sifatnya.
b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
c) Pekerjaan yang sifatnya misiman.
d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau perjanjian.
Perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) dinuat dalam jangka waktu dua tahun atau dapat diperpanjang satu tahun, namun dalam hal tertentu dapat dilkukan pembaharuan perjanjian kerja dengan ketentuan satu kali pembaharuan dan paling lama dua tahun. Apabilah syarat material tidak dipenihi, maka perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) dapat berubah menjadi perjanjian waktu tertentu ( PKWTT) masa kerjanya dihitung sejak hubungan kerja PKWT. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) tidak ada masa percobaan kerja, pabila ada masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertenty ( PKWT), maka masa percobaan itu batal demi hukum (Pasal 58 ayat 1 dan 2 UUK). Sedangkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) pada masa percobaan kerja paling lambat tiga bulan dengan ketentuan pengusaha dilarang membayar upah dibawah minimum yang berlaku ( pasal 60 ayat 1 dan 2 UUK).