Stufenbau Theory
Teori ini dikembangkan oleh beberapa pemikir antara lainMerkl, Hans Kelsen dan H.L.A Hart. Pada intinya teori ini dimaksud untuk menyusun suatu hierarki norma-norma sehingga berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang. Suatu peraturan baru dapat diakui secara legal, bila tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu jenjang yang lebih tinggi. Seluruh sistem hukum mempunyai struk piramida mulai dari yang abstrak (idiologi negara dan UUD) sampai yang konkrit (UU dan peraturan pelaksanaan). Menurut hans Nawiasy dalam “Teorie von stufenbau des rechtsordnung” ada 4 perjenjangan perundang-undangan :
a. Norma dasar (grundnorm), norma dasar negara dan hukum yang merupakan landasan akhir bagi peraturan yang lebih lanjut.
b. Aturan-aturan dasar negara atau konstitusi yang menentukan norma-norma yang menjamin berlangsungnya negara dan penjagaan hak-hak anggota masyarakat. Aturan ini bersifat umum dan tidak mengandung sanksi, maka tidak termasuk perundang-undangan.
c. Undang-undang formal yang di dalamnya telah termasuk sanksi-sanksi dan diberlakukan dalam rangka mengatur lebih lanjut hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar.