Keberlakuan Hukum
Perbedaan antara peraturan yuridis dan tidak yuridis digambarkan secara tepat oleh H.L.A Hart (1979). Hard menyatakan bahwa suatu negara tidak boleh disamakan dengan negara polisi dan kaidah-kaidah hukum suatu negara tidak boleh disamakan seperti perintah seorang perampok yang dapat memaksa seorang lain untuk menyediakan harta yang dimiliki agar diserahkan kepada perampok tersebut. Jika tidak dikenakan sanksi menurut Hart sejauh dipandang dari luar pengertian Austin tentang Hukum tetap, sebab memamng benar bahwa perintah=perintah tersebut. Jika tidak akan dikenakan sanksi. Menurut Hart sejauh dipandang dari luar. Pengertian Austin tentang hukum tepat, sebab memang benar pemerintah=pemerintah yang disebut hukum dikeluarkan oleh seorang berkuasa biasanya ditaati, namun sesungguhnya ada aspek lain yang tidak diperhatikan oleh Austin yaitu aspek intern. Aspek intern untuk mentaati suatu aturan hanya dapat dimiliki oleh orang-orang yang hidup pada wilayah dimana peraturan tersebut diberlakukan. Orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu menerima hukum yang ditetapkan sebagai mereka dan mereka merasa terikat padanya sebab ditentukan oleh pemerintah sendiri.
Dari penjelasan diaaatas dapat kita simpulkan bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang legal atau sah. Bila peraturan-peraturan ditentukan oleh suatu instansi yang berwenang dalam hal ini pemerintah yang sah, dan ditentukan menurut kriteria yang berlaku maka peraturan tersebut bersifat sah atau legal dan mempunyai kekuatan yuridis. Oleh karena itu hal yang berbeda dengan kebiasaan yang tidak berlaku secara yuridis, karena tidak memenuhi.
Menurut Sudikno agar suatu peraturan-peraturan undang-undang dapat berlaku efeksien dalam masyarakat harus memiliki kekuatan yang berlaku. Ada tiga macam kekuatan berlaku yaitu kekuasaan berlaku filosofis, sosiologis dan yuridi. Undang-undang memiliki kekuatan yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang memiliki kekuatan yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang telah terpenuhhi, sedangkan undang-undang memiliki kekuatan berlaku secara sosiologis apabila undang-undang tersebut berlaku efektip sebagai suatu aturan-aturan dalam kehidupan masyaarakat serta dapat dilaksaanakan. Kekuasaan berlakunya hukum secara sosiologis di dalam masyarakat ada dua macam :
1. Menurut teori kekuatan hukum berlakusecara sosiologis jika dipaksakan berlakunya oleh penguasa.
2. Menurut teori pengkuan hukum berlaku secara sosiologi jika diterima dan diakui masyarakat.
Hukum memiliki kekuatan berlaku filosofi apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukumsuatu bangsa. Agar berfungsi, maka kaedah hukum harus memenuhi ketiga unsur tersebut sekaligus.
Bagaimana kita kita dapat mengetahui bahwa suatu peraturan bersifat legal namun menurut Hart ada dua cara untuk menjawabnya yaitu :
1. Membedakan dua jenis kaaaidah hukum
Kaidah hukum terbagi menjadi dua bagian, kaidah primer dan kaidah skunder. Kaindah primer yaitu kaidah yang menentukan kelakuan orang. Kaidah primer disebut petunjuk pengenal, sebab kaidah ini menyatakan maaanakah hukum yang sah. Sedangkan kaidah yang menentukan syarat bagi berlakunya kaidah primer. Kaidah ini juga menentukan syaarat bagi perubahan kaidah p[rimer, dan bagi dipecahkannya konflik.
Van oer vlies membahasakannya sebagai dasar formal dan asas materil. Asas formal terkait dengan rrposedur pembuatan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari tahap persiapan pembuatan peraturan perundang-undangan dan motivasi dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan dan motivasi dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan. Asas formal meliputi :
a. Asas tujuan yang jelas, terkait dengan sejauh mana peraturan perundang-undangan mendesak untuk dibentuk.
b. Asas organ/lembaga yang tepat terkait dengan kewenangan lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang dimuat didalamnya.
c. Asas dapat dilaksanakan, terkait dengan perlunya suatu masalah tertentu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
d. Asas dapat dilaksanakan, terkait dengan penegakkan suatu peraturan perundang-undangan. Jika tidak dapat ditegakkan maka suatu peraturan perundang-undangan akan kehilangan fungsi dan tujusnnya serta menggerogoti kewibawaan pembentuknya,
e. Asas konsensus, yaitu kesepakatan antara rakyat dengan pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut akan diberlakukan kepada rakyat, sehingga pada saat diundangkan rakyat ssiap.
2. Asas materiil, yaitu terkait dengan substansi suatu peraturan perundang-undangan. Asas materil meliputi :
a. Asas termonologi dan sistematika yang benar , terkait dengan bahasa hukum/perundang-undngan, yaitu bisa dimengerti orang awa, baik struktur maupun sistematikanya.
b. Asas dapat dikenal yaitu dapat dikenal jenis dan bentuknya.
c. Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
d. Asas kepastian hukum.
e. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.