a

Hukum dan Undang-Undang Negara

Hukum dan Undang-Undang Negara

Ada banyak pengertian tentang hukum, namun jika kita defenisikan hukum daaalam hidup masyarakat modren tentu akan lebih muda mendefenisikannya. Tentu saja pengertian hukum zaman   moderen  dengan zaman primitif akan berbeda, meskipun secra hakiki dari suatu fenomena maka sudah seharusnya disini kita mampu mencari hukum itu sendiri melewati moderen maupun primitif.
Para antropolog menekankan hal ini Leopold Pospisil misalnya mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa suatu masyarakat yang tidak memiliki peraturan yang dianggap sebagai masyarakat tanpa hukum. Menurut propisi pengawas soaial merupajkan unsur inti dari hukkkum. Ciri mendasar dan fenomena yang termasuk katagori konseptual ini adalah bahwa gejala itui haruslah merupakaj pengawasan sosial yang melembaga (Ihromi, 1984, 92-99).
Bila kita menghadapi bentuk-bentuk hukum yang aktual pada zaman modren ini, kita sampai kepada keyakinan bahwa hukum yang mempunyai arti yuridis yang sungguh-sungguh adalah hukum yang ditentukan oleh peemerintah suatu negara yaitu undang-undang(Huij-bers, 1995;40). Hal ini jelas dalam kenyataan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku dalam lembaga non-negara, membutuhkan peneguhanan dari negara supaya berlaku sungguh-sungguh secaara -peraturan yang berlaku dalam lembaga non-negara, membutuhkan peneguhanan dari negara supaya berlaku sungguh-sungguh secaara yuridis. Sebagaimana halnya hukum adddat hanya dipandang sebagai hukum yang sah, bila terdapat pengakuan oleh negara kepda warga negara yang menggunakan hukum adanya tersebut.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.