a

Letak filsafat Hukum

Letak filsafat Hukum

Hakekat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan suatu defenisi tentang hukum. Sampai saat ini menurut Apeldoorn sebagaimana dikutip oelh Immanuel Kant, para ahli hukum masih mencari tentang defenisi tentang hukum (Noch suchen die juristen eine definition tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam bergantung dari mana sudut pandang mereka melihatnya. Ahli hukum Belanda J Van  Kan  (1983) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Pendaapat tersebut mirip dengan defenidsi dari Rudolf van jhering yang menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam masyarakat. Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berprilaku. Hal ini didukung oleh ahli hukum Indonesia Wirjono Projodikoro (1992) yang menyatakan bahwa hukum sebagai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagian dan tata tertib masyarakat itu. Selanjutnya O. Notohamidjoojo(1975) berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat bernegara seerta anatar negara yang berorentasi pada dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam masyarakat.

Defenisi tersebut menggambarkan beapa luas sesungguhnya hukum itu. Keluasan bidang hukum itu dilukiskan oleh Pumadi Pueeeerbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986) dengan menyebutkan sembilan arti hukum. Menurut mereka hukum dapat diartikan sebagai : (1). Ilmu pengetahuan yaitu ilmu pengetahuan yanhg tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran, (2) disiplin yaitu suatu ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi, (3). Norma yaitu pedoman atau sikap tindak atau prilaku yang [antas dan diharapkan,  (4). Tata hukum yaitu struktur dan proses prangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu pada tempat tertentu serta berbentuk tertulis, (5). Petugas yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan dengan penegak hukum, (6). Keeputusan penguasa yaitu hasil proses diskresi,(7). Proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal balik antar unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan, (8). Sikap tindak tanduk atau perikelakuan (tertur) yaitu berprilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama  yang bertujuan untuk mencapai kedamaian; dan (9). Jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsep-konsep abstrak tentang apa yang apa yang dianggap baik buruk. Dengan demikian apabila kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan suattu kalimat byang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu. Suatu pekerjaan yang tidak mudah walaupun hkum dapt didefenisikan menurut sekian banyak pengertian tetapi secara umum hukum dipandang sebagai norma yaitu norma-norma yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batas hukum dalam pengertian sebagai normna, tidak lalu berarti hukum identik dengan norama. Norma adalah pedoman manusia dalam tingkah laku. Dengan demikian norma hukum hanyalah salah satu dari sekian banyak pedoman tingkah laku.

Diluar norma hukum terdapat norma-norma lain. Purbacaraka dan Soekanto(1989) menyebutkan ada empat norma yaitu: (1). Kepercayaan; (2), kesusilaan; (3). Sopan santun; (4). Hukum. Tiga normayang disebutkan dimuka dalam kenyataannya belum dapat memberikan perlindungan yang memuaskan memuaskan sehingga diperlukan norma yang keempat, yaitu norma hukum. Menurut Sdudikno Mertokudddsumo (1991) penyebabnya adalah: (1). Masih banyak kepentingan-kepentingan lain manusia yang memerlukan perlindungan tetapi belum mendapat kepentingan dari ketiga norma sosial tersebut, (2). Kepentingan-kepentingan lain manusia yang telah mendapat perlindungan dari ketiga norma tersebut belum cukup perlindungan, karena dalam hal terjadi pelanggaran, reaksi aaatau sanksinya dirasakan belum cukup memuaskan. Sebagai contoh norma kepercayaan tidak memberikan sanksim yang dapat dirasakan secara langsung di dunia ini. Demikian pula juga jika norma kesusilaan dilanggar, hanya akan menimbulkan rasa malu atau penyelesaian bagi pelaku tersebut, masyarakat mungkin tidak merasa aman.

Perlindungan yang diberikan oleh norma hukum dilakuakn lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibanding dengan norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum itu dapat dipaksakan. Apabila tidak dilaksanakan pada prinsipnya akan dikenakan sanksi oleh penguasa.  Di sini terlihat betapa era hubungan antar hukum dan kekuasaan itu.

Kekuasaan yang dimiliki itupun terbatas sifatnya sehingga norma hukum yang ingin ditegakkan pun demikian daya jangkau yang terbatas. Kendati demikian bukan tidak mungkin terdapat norma-norma hukum yang berlaku universal dan abadi (tidak dibatasi oleh uang dan waktu), yang oleh sebagian ahli hukum dddisebut dengan hukum kodrat alam. Dari sini timbul hubungan yang erat antara hukum kodrat dengan hukum positif.

Dari sekian banyak defenisi yang akan ada menurut Paul Scholten ada beberapa ciri-ciri hukum sebagai mana dikutip oleh A. Gunawan Setiardja(1990; 79-90) yaitu hukum :
1.      Hukum adalah aturan perbuatan manusia, dengan demikian menurut ahli hukum, tatanan hukum adalah hukum posssitif yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah adalah sumber hukum.
2.      Hukum bukan hanya dalam keputusan melainkan juga dalam realisasinya. Menurut Prof. Padmo Wahyono,SH, hukum yang berlaku dalam suatu negara mencerminkan perpaduan sikap dan pendapat pimpinan pemerintah dan masyarakat mengenai hukum tersebut.
3.      Hukum ini mewajibkan apabila hukum positif telah ditetap maka setiap warga negara wajib untuk menanti hukum sesuai dengan undang-undang.
4.      Institusional hukum, hukum positif merupakan hukum instttitusional dn melindungi masyarakat.
5.      Dasar hukum setiap hukum mempunyai dasar, yaitu mewujudkan dan mengharuskan. Pelaksanaannya dengan ideologi bangsa.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.