Peraturan-peraturan pelaksana dan peraturan-peraturan otonom.
Di dalam sistem perundang-undangan dikenal adanya hierarki adanya peraturan yang lebih tinggi dan ada peraturaan yang lebih rendah. Perundang-undangan suatu negara merupakan suatu sistem yang tidak menghendaki dan membenarkan atau membiarkan adanya pertentangan atau konflik di dalamnya. Jika ternyata ada pertentangan yang terjadi dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan maka salah satu dari keduanya harus ada yang dimenangkan dan ada yang dikalahkan. Menurut UU N0. 10 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarchi Perturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan daerah (Perda)
Bagi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dapat dilakukan judicial Review (uji material) yang diajukan melalui gugatan dan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, seperti yang disebut dalam pasal 24 C UUD 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya berssifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Sedangkan Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam pasal 24 A ayat 1 redaksi berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
Ada beberapa asas yang mendasari pengaturan kedudukan masing-masing peraturan perundang-undangan menurut Sudikno Mertokusumo setidaknya ada 3 asas dalam tata urutan peraturan perundang-undangan : (1). Asas lex superior iderogat legi inferior. (2). Asas lex specialis derogate legi generali dan (3). Asas lex posteriot derogat legi priori (Mertokusumo 1996: 85-78)
Asas lex superior derogat legi interiori berarti peraturan yang lebih tinggi akan melumpuhkan peraturan yang lebih rendah. Jadi jika adaa suatu peraturaan yang lebih tinggi maka yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi. Asas lex specialis derogate legi generali berarti pada peraturan yang lebih sederajat, peraturan yang lebih khusus melumpuhkan peraturan yang lebih umum. Jadi dalam tingkat perundang-undangan yang sederaajat yang mengatur mengenai materi yang sama jika ada pertentangan diantara keduanya maka yang digunakan adalah peraturan yang lebih khusus. Asas lex posterior derogat legi priori berarti pada peraturan yang sederajat, peraturan yang baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
Di samping itu ada asas lain yang perlu diperhatikan dalam prinsip tata urutan peraturan perundang-undangan seperti dikemukakan oleh Bagir Manan yaitu :
1. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ada ketentuan umum bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar hukum pada peraturaan perundang-undangan yang lebih tinggi dimana peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dapat dituntut untuk dibatalkan bahkan dibatalkan demi hukum.
2. Isi atau materi peraturan perundang-undangan tingkatan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentaangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tanpa wewenang atau melampaui wewenang dan untuk menjaga dan unutk menjamin prinsip tersebut agar tidak disimpangi atau dilanggar maka terdapat mekanisme pengujian secaraa yuridis atas setiap peraturan perundang-undangan atau kebijakan maupun tindakan pemerintah lainnya, terhadap peraturn perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau tingkat yang tertinggi yaitu UUD.