Penyajian Modal dalam Laporan Keuangan
Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dengan catatan dalam laporan keuangan. Yang mana pada akhir periode tertentu, perusahaan harus membuat suatu laporan yang menunjukkan perubahan modal yang selanjutnya akan disajikan ke dalam neraca perusahaan. Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada. Penyajian modal dalam laporan keuangan tersebut sangat tergantung pada bentuk/jenis perusahaan itu sendiri. Bentuk/jenis yang dimaksud yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan
Pada perusahaan perseorangan, perubahan atas modal berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan keinginan pemilik perusahaan. Laporan perubahan modalnya mencakup modal awal pemilik ditambah laba bersih periode bersangkutan dan dikurangi dengan pengambilan prive pemilik menunjukkan modal akhir periode.
2. Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Pada Perusahaan Komanditer, pencatatan modal pada laporan keuangan sama dengan pencatatan modal pada Perusahaan Persekutuan Firma, bedanya adalah di dalam Perusahaan Persekutuan Komanditer ada suatu sekutu aktif dan sekutu pasif, sehinqga untuk ini harus dipertegas di neraca agar dapat dibedakan antara sekutu bekerja dengan sekutu yang disebut pasif.
3. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Pada perusahaan perseroan, laporan perubahan modal disebut dengan laporan laba ditahan. Dan modalnya terbagi dalam surat-surat saham, sehingga dari laba bersih setelah dipotong pajak penghasilan di dalam Perusahaan Perseroan Terbatas ditransfer ke perkiraan modal saham, meskipun laba yang ditahan menjadi sumber modal bagi Perseroan Terbatas.
Modal dasar perusahaan berupa modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Nilai nominal saham dan banyaknya saham harus dinyatakan dalam neraca. Bila dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari satu jenis saham, dimana hak preferen atas deviden dan pelunasan modal pada saat perusahaan dibubarkan harus dicantumkan. Begitu pula bila terdapatnya tunggakan deviden atas saham pereferen. Jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan deviden periode sebelumnya harus dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan.
Setelah laporan laba ditahan dibuat, maka selanjutnya disajikan ke dalam neraca. Dimana penyajian modal di neraca dalam Perusahaan Perseroan Terbatas sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan maupun persekutuan Firma dan CV. Hal ini disebabkan modal Perseroan Terbatas yang terbagi dalam surat-surat saham (andil). Selain itu modal saham harus pula diklasifikasikan menurut jenis-jenis saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas yang bersangkutan. 5elanjutnya selisih kenaikan atau penurunar. nilai saham sewaktu penempatan penjualan saham, akan menimbulkan perkiraan agio atau disagio saham yang juga harus disajikan dalam neraca Perseroan Terbatas di akhir periode akuntansi tertentu.
4. Perusahaan Koperasi
Pada perusahaan yang berbentuk Koperasi, simpanan pokok dan simpanan wajib disajikan di dalam neraca sesuai dengan jumlah uang yang telah menjadi kewajiban disetor. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum disetor disajikan sebagai pengurang terhadap simpanan yang bersangkutan. Cadangan koperasi yang berasal dari pembagian sisa hasil usaha disajikan sejumlah akumulasi pembagian sisa hasil usaha periode-periode tahun yang berlalu. Cadangan yang berasal dari penyisihan dana dalam rangka program khusus disajikan sebesar jumlah yang menjadi hak koperasi.