Modal Menurut Jenis Perusahaan
Modal untuk setiap jenis perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Perusahaan Perseorangan
Modal perusahaan perseorangan dimiliki oleh satu yang berasal dari investasi pemilik sendiri ke dalam perusahaan yang lazim disebut dengan perkiraan modal sendiri, misalnya Modal Iyan. Jumlah modal perusahaan tidak tetap atau be"rubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan dan keinginan pemilik. Pemilik umumnya berfungsi sebagai pimpinan perusahaan, sehingga sangat mudah untuk menarik atau menyetor modalnya. Modal akan berkurang karena adanya pengambilan pribadi pemilik atau dicatat dengan pengambilan prive pemilik dan modal akan bertambah sebesar laba bersih setelah dikurangi dengan pengambilar prive.
2. Perusahaan Persekutuan Firma (Fa)
Firma adalah tiap-tiap persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan perusahaan di bawah satu nama bersama dengan tanggungjawab tidak terbatas. Modal yang disetor ke dalam perusahaan dicatat ke dalam perkiraan modal masing-masing sekutu dan tergantung kepada banyaknya sekutu Firma. Misalnya di buku perkiraan : Modal Iyan, Modal Norman, dan Modal Sofyan serta dari hasil keputusan bersama. Setiap anggota Firma tidak dapat menambah atau menarik modalnya tanpa ada keputusan bersama.
Sebagaimana halnya dalam perusahaan perseorangan, di dalam perusahaan Persekutuan Firma juga akan terjadi pengurangan dan penambahan modal para sekutu. Pengurangan modal disebabkan karena adanya pengambilan pribadi para sekutu, baik berupa uang tunai maupun aktiva lainnya, yang akan dapat dilihat dalam laporan perubahan modal para sekutu Firma diakhiri suatu periode akuntansi tertentu.
Sedangkan pertambahan modal para sekutu Firma disebabkan adanya laba bersih yang diperoleh perusahaan setelah dikurangi dengan pengambilan prive masing-masing sekutu Fa yang juga dapat dilihat dalam laporan perubahan modal. Dan karena pemilik Firma bertanggungjawab penuh atas segala resiko, bila perusahaan menderita rugi, maka modal pemilik akan berkurang oleh karena dipakai untuk menutupi kerugian yang didasarkan atas kesepakatan bersama.
3. Perusahaan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Perusahaan persekutuan Komanditer atau lazim disebut CV (Commanditaire Vennootschap) yaitu tiap-tiap persekutuan satu orang atau lebih sebagai sekutu bekerja atau sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan bertanggungjawab penuh atas resiko kerugian, sehingga modalnya dapat dipakai sebagai penutup kemungkinan terjadinya kerugian, bahkan sampai ke harta pribadinya, dan satu orang atau lebih sebagai sekutu diam atau sekutu pasif yang tidak turut mengelola .perusahaan dan hanya menanggung resiko kerugian sampai batas modal yang disetor kedalam perusahaan.
Perusahaan Persekutuan Komanditer tidak jauh berbeda dengan Perusahaan Persekutuan Firma, dimana pemiliknya juga lebih dari satu orang. Hanya saja untuk sekutu Komanditer harus dipertegas dengan menyertakan kata Komanditer didepan nama sekutu yang bersanngkutan, misalnya : Modal Komanditer A, maksudnya agar mudah diketahui perbedaan status antara sekutu aktif dengan sekutu pasif. Pengurangan dan pertambahan modal dalam perusahaan persekutuan Komanditer penyebabnya sama saja dengan yang terjadi dalam perusahaan Firma. Begitu pula bentuk serta penyajian laporan perubahan modal hanya dibedakan dengan adanya satu orang atau lebih sebagai sekutu komanditer.
4. Perusahaan Persoeroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perusahaan dimana modalnya terbagi dalam surat-surat saham (andil), sehingga pemiliknya adalah para pemegang saham. Adapun yang merupakan sumber permodalan dalam perusahaan Perseroan Terbatas adalah berasal dari setoran para pemegang sahan dan berasal dari laba yang ditahan (Retained earing) dan mungkin pula dari sumbangan-sumbangan, baik setoran yang berasal dari pemegang saham maupun berasal dari laba yang ditahan di dalam akuntansi disebut modal sendiri.
Laba rugi Perseroan Terbatas dan deviden yang akan dibagikan kepada para pemegang saham diperhitungkan pada perkiraan laba ditahan bukan ke perkiraan modal saham.
5. Perusahaan Koperasi
Modal perusahaan yang berbentuk Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, cadangan-cadangan dan sisa hasil usaha.
Simpanan pokok merupakan setoran dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh para anggota koperasi ketika masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini baru dapat .diambil apabila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib dilakukan oleh para anggota sesudah menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib ini besarnya sudah ditentukan, dan disetor secara berkala. Simpanan wajib ini dapat diambil kembali sesuai dengan aturan dalam anggaran dasar koperasi. Simpanan sukarela merupakan simpanan anggota maupun bukan anggota yang besarnya tidak ditentukan dan tidak bersifat wajib.
Cadangan koperasi berasal dari akumulasi pembagian sisa hasil usaha yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar dan ketentuan lainnya. Disamping itu pula cadangan ini dapat berasal dari penyisihan dana yang dilakukan sehubungan dengan program khusus, seperti di bidang pengadaan dan penyaluran komoditi.
Modal yang berasal dari sisa hasil usaha timbul pada saat pembagian hasil usaha yang telah diputuskan oleh rapat anggota tahunan.