Pengertian Hukum Moral
o Dalam arti luas
Segala norma yang berlaku bagi setiap manusia atau kelompok masyarakat tertentu, misal : anak menghormati orang tua, profesional menghormati / menghargai profesi keilmuannya.
o Dalam ati sempit
Norma tertulis dalam bentuk label atau kode etik yang berlaku bagi setiap manusia atau kelompok masyarakat fungsional tertentu yang ada pada tempat tertentu.
Contoh yang berupa label :
- Larangan merokok diruang AC
- Menghormati orang yang sedang berpuasa
- Membeli karcis harus antri di depan loket
Contoh dalam bentuk kode etik :
- Kode Etik Notaris Indonesia (INI)
- Kode Etik Advokat Indonesia (IKADIN)
Perbuatan Manusia
Berbicara tentang moral selalu berkaitan bengan manusia, yaitu manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya ialah manusia yang didalam dirinya terdapat unsur-unsur budaya yaitu memiliki akal (ratio), rasa (estetis), dan karsa (kehendak/nafsu). Manusia seutuhnya =manusia kodrat.
Perbuatan manusia seutuhnya = perbuatan manusia bersarkan kodratnya yaitu perbuatan yang dilandasi oleh akan (yang menyatakan benar/salah), rasa (yang mengatakan baik/buruk), dan karsa (yang menyatakan pilhan berdasarkan kehendak bebas/kesadaran/suara hati nurani)
Hati urani selalu menyarankan yang baik, yang benar, dan yang bermanfaat. Perbuatan yang bersumber pada suara hati nurani disebut pula perbuatan moral.
Norma Moral dan Norma Hukum
Immanuel Kant menjelaskan hubungan antara norma moral dan norma hukum. Walaupun antara kedunya ada perbedaan, tetapi ada hubunganya. Norma moral menjadi efektif karena dijadikan norma hukum, norma moral menjadi sumber norma hukum.
Perbedaan antara : | |||
Norma Moral | Norma Hukum | ||
a | Berlaku karena kesadaran manusia | a | Berlaku karen kesadaran dan paksaan |
b | Yang dihadapi adalah sikap moralitas yaitu penyesuaian diri dengan kewajiban moral; hati nurani menjadi motivasi perbuatan yang sebenarnya | b | Sikap legalitas yaitu penyesuaian diri dengan undang-undang (hukum positif); undang-undang menjadi motivasi perbuatan yang sebenarnya |
c | Mengatur kehidupan lahiriah dan batiniah | c | Hanya mengatur kehudupan lahiriah |
Hukum Moral = bersumber pada hati nurani
o Keseluruhan norma moral
o Tuntunan perilaku manusia yan dilaksanakan karena kesadaran, yang bersumber pada suara hati nurani untuk mencapai kebahagiaan
o Sanksinya tidak tegas, bila ada sanksi fungsinya menjadi hukum positif
o Bersifat universal dan tetap
o Tidak tertulis (umumnya)
Kode Etik = hukum moral pelanggaran kode etik sanksinya hanya teguran tidak berupa hukuman
Beberapa Aliran Tentang Perbuatan Moral
- Aliran Hedorisme
Hedorisme berasal dari bahasa yunani hedore artinya kenikmatan atau kebahagiaan, menurut aliran ini:
o Kodtar manusia selalu mencari kenikmatan atau kebahagiaan hidup
o Perbuatan manusia dikatakan baik apabila perbuatan itu menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan
Pelopor aliran ini Aristippus pendiri mashab Cytene yang dilanjutkan oleh Epicurus.
2. Aliran Utilitisme
Utilisme berasal dari bahasa latin utilis artinya bermanfaat, menurut aliran ini:
o Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia
o Orang baik adalah orang yang membawa manfaat
Pelopor aliran ini :
a. Jeremy Benfham (1742-1832) berasal dari inggris. Ia berpegang pada asas the greates happiness principle = asas manfaat sebenar-benarnya.
b. John Stuart Mill (1806-1873)
3. Aliran Naturalisme
Naturalisme berasal dari kata Inggris nature yang artinya alami, menurut aliran ini :
o Perbutan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam
o Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi perusak alam yang utama, sumber kerusakan orang banyak (ini adalah buruk)
Pelopor aliran ini salah satunya adalah J.J Roussean
4. Aliran Vitalisme
Vitalisme berasal dari kata latin vita yang artinya kehidupan, menurut aliran ini :
o Perbuatan manusia mengacu kepada kehidupan sebagai kebaikan tertinggi
o Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah gaya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi daya bahkan merusak daya hidup
o Usaha setiap manusi seharusnya bertujuan untuk hidup / dapat hidup serta melenyapkanhal-hal yang merintangi kemajuan dan perkembangan kehidupan
Pelopor aliran ini adalah Albert Sehweixer (hidup pada abad 20).