Klasifikasi Hukum Moral
Jenis-jenis hukum moral :
1. Hukum kodrat
Berasal dari kodrat manusia melalui perkembangan akal dan rasa bukan menurut naluri yang irrasional. Kodrat manusia bersifat asasi terdiri dari akal, rasa, dan karsa.
Contoh Hukum Kodrat:
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Mengenal dan menyembah Tuhan
- Emansipasi antara pria dan wanita
Theo Huijbers (1995) menyatakan bahwa hukum kodrat itu tidak berubah dan berlaku untuk segala jaman. Mengikuti hukum kodrat beratri menurut pertimbangan akal dan rasa moral, bukan berdasarkan naluri yang irrasional. Hukum kodrat adalah basis hukum positif.
Perbedaan Hukum Alam dn Hukum Kodrat menurut Theo Huijbers
o Hukum Alam dalam arti umum yaitu sebagai daya yang menyebabkan segala yang ada di alam semesta ini berjalan menurut aturan alam semesta
o Hukum Kodrat yaitu sebagai hukum yang mengarahkan perilaku manusia secara abstrak, penjelmaannya berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi, tidak dapat diketahui secara jelas tetapi diakui adanya karena kodrat manusia
Contoh hak dan kewajiban asasi:
1. Kebebasan menyatakan pendapat, pelaksanaanya diatur oleh hukum positif
2. Mengenal dan menyembah Tuhan, pelaksananya diatur oleh hukum positif
3. Emansipasi antara pria dan wanita, pelaksanaanya diatur oleh hukum positif
2. Hukum Wahyu
Berasal dari Tuhan. Hukum wahyu adalah norma moral yang berasal dari Tuhan, diwahyukan kepada Rosul-Nya supaya manusia menghayati dan mengamalkan sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Hukum wahyu memerintahkan supaya taat terhadap hukum kodrat yang penerapannya dilakukan oleh hukum agama, mis : hukum fiqih, hukum kristen. Beberapa contoh hukum wahyu dalam kitab suci :
ü Ketaqwaan manusia terhadap Tuhan YME
ü Mencintai sesama manusia dan berlaku adil
ü Menyantuni anak yatim dan fakir miskin
Hukum kodrat dan hukum wahyu tidak dapat dipisahkan, karena keduanya mengarahkan manusia agar berbuat baik dan benar serta bermanfaat untuk mencapai tujuan yang paling sempurna, yaitu kabahagiaan dunia dan akhirat. Contoh :
ü Hukum kodrat mengatakan : hak manusia untuk mengembangkan keturunanya (hak kawin)
ü Hukum wahyu mengatakan : apabila manusia sudah mampu untuk kawin, kawinlah
ü Hukum positif mengatur pelaksanaanya : dibuat hukum undang-undang perkawinan
3. Hukum Manusia
Berasal dari kekuasaan. Hukum manusia adalah norma buatan manusia karena kekuasaan, karena kesepakatan untuk merealisasikan hukum kodrat dan hukum wahyu dalam kehidupan manusia.
Norma buatan manusia ada yang berupa norma moral dan norma hukum. Norma moral berlaku karena kesadaran manusia, norma hukum berlaku karena adanya kesadaran dan adanya unsur paksaan / sanksi.
Contoh norma hukum yang dibuat penguasa yaitu undang-undang, yurisprodensi oleh hakim.
Contoh norma hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan :
o Kode etik oleh sekelompok profesi
o Anggaran dasar oleh organisasi kemasyarakatan
o Hukum agama oleh tokoh-tokoh agama atau majelis ulama
Hukum manusia / hukum positif bentuknya tertulis dan tidak tertulis. Contoh yang tertulis : undang-undang, yurisprodensi, dan anggaran dasar. Contoh yang tidak tertulis : hukum kebiasaan, adat istiadat
Dilihat dari segi sanksi :
- Hukum yang bersanksi tegas, misal : harus membayar denda, hukum mati
- Hukum yang sanksinya tidak tegas, misal : kode etik profesi, anggaran dasar, hukum adat, hukum agama, dsb.
Perkembanganhukum manusia bergantung pada perkembangan peradaban manusia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan faktor penting yang menjadi motivasi perkembangan hukum manusia, karena kebutuhan yang makin meningkat. Misalnya : kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang komputer mengakibatkan kebutuhan pengelola data informasi dengan komputermakin meningkat. Keinginan manusiadan pendidikan komputer adalah hukum kodrat. Berlakunya hukum kodrat sesuai dengan tuntutan kodrat. Tetapi pengoprasian komputer memerlukan pengaturan oleh manusia yaitu dengan peraturan / hukum manusia gun mencegah pelanggaran yang merugikan manusia. Ini berarti : hukum manusia itu berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.