a

Hukum Positif Adalah

Hukum Positif
Hukum positif adalah bagian dari hukum manusia yang dibentuk oleh enguasa negara atau kelompok masyarakat untuk menjamin keberlakuan hukum kodrat dan hukum wahyu dalam kehidupan manusia.
Dilihat dari sanksinya sebagai sarana pemaksa, hukum positif terdiri dari :
a.       Norma hukum bersanksi tegas
b.      Norma hukum tidak bersanksi tegas

Apabila tidak ada keduanya, maka hukum positif bersanksi tegas akan memulihkannya, namun kepatuhan terhadap hukum positif bersanksi tegas bukan semata-mata karena takut pada sanksinya, malainkan dapat juga karena sudah adaya kesadaran yang sudah mapan. Makin tinggi tingkat kesadaran pada hukum moral, makin patuh manusia pada hukum positif, apalagi hukum positif tersebut berasal dari hukum moral. Tetapi terjadi juga pelanggaran, maka sedah disiapkan pemaksanya (sanksi). Memang manusia mempunyai kecanderungan untuk melanggar.
Hukum positif mempunyai ciri-ciri khas pada keberlakuannya :
  1. Dapat dipaksakan agar masyarakat mantaati hukum
  2. Kehendak anggota masyarakat berupa perbuatan adalah sesuai dengan norma hukum yang telah ditetapkan
  3. Dilengkapi dengan sanksi,masyarakat dididik untuk tidak melakukan pelanggaran
  4. Berlakunya terbatas pada lingkungan masyarakat tertentu, didaerah tertentu dan dalam kurun waktu tertentu pula
Diundangkan sevara resmi media yang diakui oleh pengasa atau kelompok masyarakat, sehingga dapat diketahui oleh setiap anggota masyarakat.

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undang dapat berupa :
  1. Diganti kerugian, jika pelanggaran tersebut merugikan orang lain
  2. Pembayaran denda, jika pelanggaran tersebut merugikan negara
  3. Pencabutan hak tertulis, jika pelanggaran tersebut mengganggu ketertiban umum
  4. Hukuman badan, jika pelanggaran tersebut merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, kesusilaan
  5. Hukuman mati, jika pelanggaran tersebut dinilai paling berat dan tidak mungkin diperbaiki lagi
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.