Pekerjan dan Profesi
Bekerja merupakan kodrat manusia, sebagai kewajiban dasar. Pekerjaan dapat dibedakan menurut :
a. Kemampuan : fisik dan intelektual
b. Kelangsungan : semantara dn tetap (terus-menerus)
c. Lingkup : umum dan khusus (spesialisasi)
d. Tujuan : memperoleh pandapatan dan tanpa pendapatan
Jenis pekerjaan dan klasifikasi pekerjaan :
a. Pekerjaan dalam arti umum yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan / upah
b. Pekerjaan dalam arti tertentu yaitu pekerjan yang megnutamakan kemampuan fisik atau intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian
c. Pekerjaan dalam arti tertentu yaitu pekerjan yang megnutamakan kemampuan fisik atau intelektual, bersifat tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan
Profesi
Profesi termasuk pekerjaan dalam arti khusus. Kriteria profesi :
a. Meliputi bidang tetentu saja (spesialisasi)
b. Berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus
c. Bersifat tetap (terus-menerus)
d. Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan (pendapatan)
e. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat
Jadi profesi adalah pekerjaan tetap dibidang tertentu derdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan mendapatkan penghasilan.
Pekerja menjalankan profesi disebut profesional.
a) Spesialisasi
Adalah pekerjaan bidang tetentu yang dikaitkan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni. Biasanya tidak ada rangkapan diluar keahliannya, misal : dokter merangkap apoter, notaris merangkap pengacara (kurang profesional)
b) Keahlian dan Keterampilan
Pekerjaan bidang tertentu yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan khusus yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan yang ditempuh secara resmi pada lembaga pendidikan dan pelatiha yang diakui oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Misal : notaris, dokter, apoteker, dll
c) Tetap atau Terus-menerus
Tetap artinya tidak berubah-ubah. Terus menerus artinya berlangsung untuk jangka waktu yang lama sampai pensiun
d) Mengutamakan Pelayanan
Artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan, bukan berapa bayaran yang diterima. Seorang profesional selalu bekerja dengan baik, benar dan adil. Baik artinya teliti, tidak asal-asalan, tidak sembrono. Benar artinya diakui oleh profesi yang bersangkutan. Adil artinya tidak melanggar hak pihak lain.
e) Tanggung Jawab
Dia harus bertanggung jawab dalam melaksanakan profesinya terhadap diri sendiri, kepada masyarakat bahkan kepada Tuhan.
o Bertanggung jawab terhadap diri sendiri artinya ia bekerja karena integritas moral, intelektual dan profesional sebagai bagian dari kehidupannya, bukan sekedar hobi
o Bertanggung jawab kepada masyarakat artinya sanggup memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan profesinya, berani menanggung resiko yang timbul akibat pelayanannya itu
o Bertanggung jawab kepada Tuhan artinya berani menanggung dosa
f) Organisasi Profesi
Para profesional itu berkelompok dalam suatu organisasi yaitu orang profesi menurut bidang keahlian dari cabang ilmu yang dikuasai.
Bertens menyatakan bahwa kelompok profesi merupakan masyarakat moral (moral community) yang mempunyai cita-cita dan nilai-nilai bersama.
Kelompok ini mempunyai acuan yang disebut kode etik profesi. Contoh organisasi profesi :
o Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
o Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
o Ikatan Notaris Indonesia (INI)
o Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)
o Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)
o Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)