a

Pengemban Profesi Hukum

Profesi Hukum
Pengemban profesi hukum adalah kelompok profesi hukum. Mereka harus memiliki tingkat ketelitia, kehati-hatian, ketekunan, kritis dan pengabdian yang tinggi. Karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri, kepada masyarakat, dan kepada Tuhan YME. Meraka bekerja sesuai dengan kode etik profesinya. Bila terjadi penyimpangan / pelanggaran terhadap kode etik, maka Dewan Kehormatan akan memberikan peringatan. Biasanya Dewan Kehormatan itu ada disetiap organisasi profesi.

Nilai Moral Profesi Hukum
Setiap profesional hukum harus memiliki moral yang kuat. Tranz Maqnis Suseno (1975) menyatakan bahwa ada 5 kriteria moral yang kuat untuk mendasari kepribadian profesi hukum, yaitu :
a.       Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran bisa terjadi munafik, licik, penuh tipu daya. Ada 2 sikap yang terdapat dalam kejujuran :
  1. Sikap terbuka
Ini berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan melayani secara bayaran atau cuma-cuma
  1. Sikap wajar
Berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras

b.      Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otenktiknya pribadi profesional hukum antara lain :
  1. Tidak menyalah gunakan wewenang
  2. Tidak melakukan perbuatan yang meredahkan martabat (perbuatan tercela)
  3. Mendahulukan kepentingan klien
  4. Berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu perintah atasan
  5. Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial

c.       Bertanggung Jawab
Adapula bertanggung jawab artinya :
  1. Melaksanakan tugas kewajibannya dengan sebaik-baiknya
  2. Bertindak secara profesional, tidak membedakan pekara bayaran atau perkara cuma-cuma (prodeo)
  3. Kesediaan untuk memberikan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya

d.      Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi disekutunya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai pandangan / pendirian sendiri.
Mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruh oleh pertimbangan untug rugi (pamrih), menyesuaikan diri dengan nilai kesusilaan dan agama.

e.       Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang meyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik, antara lain :
1.      Menolak segala bentuk korupsi, kolusi, suap dan pungli
2.      Menolak tawaran damai ditempat atas tilang karena pelanggaran lalu lintas jalan
3.      Menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak syah.

Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.