Bidang-bidang Profesi Hukum
Hukum ada dimana-mana, disetiap tempat kita berada disitu ada hukum. Manusia hidup bermasyarakat pada hakikatnya terikat oleh hukum. Ahli hukum selalu terlibat dengan kegiatan-kegiatan menciptakan hukum, melaksanakan hukum, mengawasi pelaksanaannya dan apabila terjadi pelanggaran, maka perlu ada pemulihannya (penegakannya) dan kegiatan pendidikan hukum. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa peradapan manusia ditentukan oleh para ahli hukum = baik buruknya peradapan masyarakat tergantung pada baik buruk perilaku para ahli hukumnya.
Peraturan hukum mengatur dan menjelaskan bagaimana seharusnya :
a. Legislator menciptakan hukum
b. Pejabat melaksanakan administrasi negara
c. Notaris merumuskan bentuk-bentuk harta kekayaan
d. Polisi dan jaksa menegakkan ketertiban umum
e. Hukum menerapkan hukum dan menetapkan keputusannya
f. Pengusaha menjalankan bisnisnya
g. Konsultan hukum memberikan nasehat hukum kepada kliennya
h. Pendidik hukum menghasilkan ahli hukum
Bidang-bidang pekerjaan tersebut diatas merupakan bidang-bidang profesi hukum :
a. Profesi Legislator
b. Administrator hukum
c. Notaris
d. Polisi
e. Jaksa
f. Advokat / pengacara
g. Hakim
h. Hukum bisnis
Konsultan hukum