Etika Profesi Hukum
Setiap kelompok mempunyai norma-norma yang menjadi penetuan perilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas profesinya. Norma-norma tersebut dirumuskan dalam bentuk tertulis disebut kode etik profesi.
Notohamidjojo (1975) menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya profesional hukum perlu memiliki :
a. Sikap manusiawi, artinya tidak menanggapi hukum secara formal, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani (akal, rasa, karsa)
b. Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat (hak/kewajiban)
c. Sikap patuh, artinya pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara konkrit (lingkup perbuatan, motivasi, tujuan akhir)
d. Sikap jujur, artinya menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adanya dan menjawab yang tidak benar dan tidak patut (yang benar dikatakan benar dan yang salah dikatakan salah)
Pendidikan tinggi hukum dihaparkan dapat menghasilkan ahli hukum etis (bermoral). Oleh karena itu etika profesi hukum perlu diajarkan sebagai mata kuliah wajib.
Masalah-Masalah Profesi Hukum
Sumaryono (1995) menyebutkan ada 5 masalah yang dihadapi yaitu :
a. Kualitas pengetahuan profesional hukum
Agar kualitas pelayanan hukum terhadap masyarakat memiliki bobot yang cukup dipercaya, maksa tetap profesional hukum harus memiliki pengetahuan hukum yang berbobot pula. Menurut pasal 1 keputusan Mendikbud no 17/Kep/0/1992 tentang kurikulum Nasional Bidang Hukum, program pendidikan sarjana bidang hukum bertujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang :
- Menguasai hukum Indonesia
- Mampu maenganalisa masalah hukum dalam masyarakat
- Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkrit dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum
- Mempunyai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum
- Mengenal dan peka akan masalah keadilan dan masalah sosial
Idaman untuk memiliki bobot yang tinggi selain melalui program pendidikan tinggi perlu ditambahdengan pengalaman kerja dalam masing-masing profesi.
Hukum adalah norma untuk mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Tugas utama profesional hukum adalah :
1. Mengartikan undang-undang secara cermat dan tepat
2. Harus mampu membentuk undang-undang baru sesuai dengan sumber dan rumusan tata hukum yang telah berlaku
3. Undang-undang yang dbuat harus tepat dan berguna. Pada waktu membuat undang-undang ini, maka prinsip-prinsip etika harus digunakan sebagai ukuran hukum yang baik. Jadi undang-undang harus mempunyai kekuatan moral
Dapatkah ketaatan moral dipaksakan dalam hukum? Tergantung pada rumusan hukum positif.
1. Hukum Positif Deklaratif
Ketaatan moralnya terdapat pada larangan. Sanksi keras dikenakan bila larangan dilanggar. Misalnya : ada larangan membunuh, jika larangan itu dilanggar, sanksi keras dikenakan, mungkin hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
2. Hukum Positif Determinatif
Pernyataan rumusannya menentukan cara berperilaku yang sesuai dengan hukum kodrat. Sanksi akan dikenakan apabila perilaku tidak sesuai dengan kehendak pembentuk undang-undang. Terutama berkaitan dengan masalah penting bagi kesejahteraan masyarakat/umum. Misalnya: cara berlalu lintas, cara membayar pajak
Pelayanan hukum secara profesional dan bermutu tinggi tergantung pada jenis profesi hukumnya dan bobot pengetahuan hukum yang dikuasai oleh profesional hukum yang bersangkutan. Keahlian yang diperlukan ada;ah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum.
Apabila penguasa hukum itu kurang memadai, maka pelayanan yang diberikan akan salah arah atau salah sasaran, sehingga bukan keadilan yang dicaai melainkan ketidak-adilan, suatu hal yang fatal. Dewan Kehormatan Profesi Hukum mengevaluasi perbuatan yang telah dilakukan oleh para profesional hukum, dan menyatakan perbuatan tersebut tidak sesuai atau telah melanggar kode etik profesi hukum. Dewan Kehormatan meluruskan kembali kesalahan atau penyimpangan yang terjadi.
b. Penyalahgunaan profesi hukum
Sering terjadi keributan didalam sidang pengadilan karena adnya penyalahgunaan profesi hukum. Sumaryono menyatakan ada hal-hal yang mendikan penyebabnya :
1. Persaingan individu profesional hukum
2. Tidak disiplin diri
Selain yang diatas adapula yang menyebutkan bahwa disatu sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, disisi lain praktek pengembangan hukum yang jauh dibawah cita-cita tersebut. Banyak profesional yang menggunakan status praksinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud politik. Misalnya : desakan pihak klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai, dan memang dengan bayaran yang cukup menggiurkan.
c. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis
Sekarang timbul kecenderungan semua profesi hukum beralih kepada kegiatan bisnis tidak terkecuali jenis profesi hukum bidang pelayanan umum, yang mestinya untuk mengatur kepentingan umum, untuk kesejahteraan rakyat. Misalnya : biaya pembuatan akta notaris mahal, biaya administrasi KTP, SIM, IHB mahal karena dibisniskan. Contoh perilaku hukum pelayanan umum : pengadilan, notaris, LBH. Profesi hukum burubah dari bersifat etis menjadi bersifat bisnis. Hal ini disebabkan karena :
1. Imbalan atas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kebutuhan layak dewasa ini
2. Adanya perbedaan yang mencolok antara imbalan profesional yang berlainan profesi. Misalnya :
o Dosen dan Akuntan
o Notaris dan Pengacara
o Pilot dan Nahkoda
d. Penurunan kesdaran dan kepedulian sosial
Kesadaran dan kepedulian sosial terwujud dalam kondisi sebagai berikut:
1. Kepentingan masyarakat lebih didahulukan daripada kepantingan pribadi
2. Pelayanan lebih diutamakan daripada pembayaran
3. Nilai moral lebih ditonjolkan daripada nilai ekonomi
Namun gejala yang diamati sekarang lain daripada apa yang seharusnya diemban oleh profesional hukum. Misalnya: membantu orang yang ingin menghindari pajak, menyelesaikan masalah kudil melalui jalan belakang, dsb.
Demi tegaknya hukum dan keadilan, profesional hukum yang berpihak kepada masyarakat golongan bawah sangat dibutuhkan guna memperjuangkan hak-hak mereka yang tergusur dan tersingkir.
e. Kontinuasi sistem yang sudah usang
Dengan perkembangan masyarakat yang begitu cepat akibat pengaruh globalisasi informasi yang datang dari berbagai penjuru dunia yang kurang dapat diimbangi dengan penyesuaian dan perlengkapan hukum sering mengandung emosi masyarakat. Misalnya :
1. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang komputer yang dapat menimbulkan kejahatan model baru
2. Bidang kedokteran yang menimbulkan obat-obat terlarang, seperti estasi
3. Hukum tidak sepadan dengan kejahatan yang dilakukan
Akibatnya ada hakim yang dilempar sepatu, pengacara dikeroyok massa, dll.