a

Konsep Immanual Kant tentang Hukum

Konsep Immanual Kant tentang Hukum
Immanual Kant mengklasifikasikan hukum sebagai suatu sistem :
a.       Hukum kodrat adalah norma-norma yang ditetapkan Tuhan
b.      Hukum positif adalah norma buatan manusia (berbentuk undang-undang) yang mengandung prinsip-prinsip yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang

Pengertian manusia (menurut Kant) dapat berupa penguasa (pembentuk undang-undang), kelompok masyarakat umum dan kelompok profesi. Dengan demikan hukum positif adalah :
a.       Norma buatan penguasa disebut : undang-undang
b.      Norma buatan kelompok masyarakat umum disebut : kebiasaan
c.       Norma buatan kelompok profesi disebut : kode etik

Hukum positif undang-undang merupakan kedudukan tertinggi, karena  dibuat oleh penguasa.

Hukum Kodrat
Menurut paham hukum kodrat, hukum kodrat dapat ditemukan dalam bentuk norma yang ditetapkan oleh kekuasaan diluar diri manusia, yaitu Tuhan YME. Hukum kodrat dibedakan menjadi:
a.       Hukum kodrat seadanya yaitu gejala alam yang bersifat konkrit yang dapat ditangkap oleh panca indra. Misal : air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, barang jatuh dari atas ke bawah, bumi mengelilingi matahari
b.      Hukum kodrat seharusnya (Welt Deo Sollms) berupa gejala yang menguasai kodrat manusa dan kodrat hukum itu sendiri. Misal : hukum menjamin ketertiban, hukum menciptakan keadilan.

Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum kodrat seharusnya (poin b) berada dalam diri pribadi manusia yang berfungsi sebagai aturan hidup dan dihayati melalui perbuatan. Supaya manusia merbuat menurut/sesuai dengan fungsi hukum kodrat itu sendiri, maka penguasa (pembuat undang-undang) menjelmakan hukum kodrat kedalam bentuk hukum positif.

Hukum Positif
Thomas Aquinas menyatakan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai penguasa adalah agar setiap anggota masyarakat atau warga negara berkelakuan baik. Hukum positif terdiri dari perintah dan larangan, berasal dari akal dan kehendak penguasa.
Apabila tujuan penguasa dihubungkan dengan kebaikan tertinggi Tuhan, maka akibatnya seluruh anggota masyarakat akan berperilaku baik.
Apabila tujuan penguasa mengacu pada keuntungan dan kepentingan pribadi penguasa bertentangan dengan Tuhan, maka anggota masyarakat akan berperilaku buruk. Perilaku masyarakat buruk, karena diperintahkan oleh hukum positif (buruk) yang berlaku itu.
Jadi ketaatan terhadap hukum positif. Karena hukum positif itu baik, maka berdasarkan kesadaran akan menciptakan kebaikan/kebahagiaan, tetapi mungkin juga karena adanya paksaan  yaitu adanya sanksi yang keras.
Oleh karena itu hukum positif buatan manusia (pembentuk undang-undang) merupakan :
a.       Realisasi hukum kodrat yang dilengkapi dengan sanksi
b.      Penjelmaan kehendak penguasa yang bertujuan anggota masyarakat atau warga negara menjadi baik
c.       Kehendak penguasa yang jujur dengan menciptakan hukum positif yang baik (adil), atau kehendak penguasa yang zalim, dengan menciptakan hukum positif yang tidak baik
d.      Bentuk ketaatan warga negara kepada penguasa yang baik, sehingga warga terbiasa berbuat baik, atau takut karena ancaman sanksi keras sebagai ciri khas hukum positif buatan manusia
e.       Kesimbangan antara keadilan, daya guna, dan kepastian hukum.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.