Fungsi Kode Etik Profesi
Menurut rumusan Sumaryono (1995) :
a. Sebagai sarana kontrol sosial
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan sehingga dapat diketahui secara pasti. Kewajiban profesional anggota lama, baru dan calon anggota profesi hal ini untuk mencegah terjadinya konflik antara sesama kelompok profesi, atau antara anggota kelompok profesi dengan anggota msyarakat.
Dengan kode etik profesi anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat melakukan kontrol apakan anggota kelompok profesi telah melakukan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi.
b. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
Dengan kode etik profesi telah ditetapkan secara tertulis norma atau patokan tertentu tentang hubungan antara pengemban profesi dengan masyarakat. Jadi tidak perlu ada campur tangan pemerintah. Misalnya : dengan undang-undang disebut tentang hubungan antara pengacara dengan klien, dosen dengan makasiswa, dokter dengan pasien.
c. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kode etik profesi adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau sudah mapan karena dibuat berdasarkan pertimbangan profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum. Dengan demikian kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, bahkan dapat berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi.
Kode Etik Profesi Kurang Berfungsi
Dewasa ini ada gejala kode etik profesi yang kurang berfungsi :
o Hubungan antara dokter dengan pasien
o Hubungan antara insinyur dengan pimpro
o Hubungan antara hakim dengan terdakwa
o Hubungan antara dosen dengan mahasiswa
Kode Etik Profesi Dan Hukum Positif
- Etika merupakan kumpulan asas atau niali moral yang tertulis dan tidak tertulis.
- Yang tertulis biasa disebut dengn kode etik, kode etik profesi berkaitan dengan profesi.
- Kode etik profesi merupakan hukum positif yang tidak mempunyai sanksi keras apabila terjadi pelanggaran.
- Kode etik profesi berfungsi hanya berdasarkan kesadaran moral profesional.
Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi
- Pengaruh sifat kekeluagaan, misal : notaris membuat hibah saudara, bebas biaya, bukan saudara, kena biaya.
- Pengaruh jabatan, misal :
Seorang hakim memberi hukuman ringan, bagi perkara yang seharusnya tergolong perkara berat (hukuman berat) karena menyangkut atasannya.
- Pengaruh konsumenisme
Keinginan hidup mewah
- Iman lemah
Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik Profesi
- Keharusan penundukan pada undang-undang
Kepada pelanggar diberikan sanksi tegas sebagaimana undang-undang. Misal: bila merugikan klien dikenakan sanksi membayar ganti rugi (sesuai ketentuan undang-undang) melalui pengadilan
- Legalisasi kode etik profesi
Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bertema semua anggota bahwa mereka berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama. Perlu ada pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri agar benar-benar mengikat para anggotanya untuk mentaatinya.