a

Arti Penegakkan Hukum

Penegakkan Hukum

1.      Arti Penegakkan hukum
Penegakkan hukum adalah usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaanya agar tidak terjadi pelanggaran, dan bila terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.
Penegakkan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai berikut :
a.       Teguran
b.      Pembebanan kewajiban tertentu (ganti rugi, denda)
c.       Penyisihan/pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu)
d.      Peggunaan sanksi badan (pidana penjara, pidana mati)
Empat norma penting yang wajib ditaati dan penegakkan hukum (notohamidjojo) yaitu kemanusiaan, keadilan, kepatutan dan kejujura.

2.      Kemanusiaan
Dalam penagakkan hukum, norma kemanusiaan perlu diperhatikan artinya manusia harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki keluhuran pribadi, harus dihormati sebagai pribadi. Martabat manusia yang terkandung didalam hak-hak manusia menjadi prinsip dasar hukum yaitu dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Misal : seseorang yang kaen akondisinya untuk mempertahankan hidupnya harus mencuri daripad mati kelaparan. Kondisi ini harus dipertimbangkandalam menentukan hukumannya. Hak hidup adalah hak asasi yang wajib dipertahankan

3.      Keadilan
Menurut Thomas Aquinas keadilan adalah kebiasan untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya, baik yang dimili dari kodratnya (hak asasi) maupun hak undang-undang. Segala sesuatu yang bertentangan dengan kodrat selalu dianggap tidak adil. Demikian pula dengan pelanggaran terhadp hak yang didapat dari hukum poditif.
Hakim yang baik adalah hakim yang memenuhi tuntutan keadilan, baik secara hukum maupun secara moral.
Keadilan juga dapat dalam bentuk kewajiban atau hutang yang harus dibayar kembali. Sanksi pidana terhadp pelaku kejahatan berfungsi sebagai pembayarnkembal untuk memulihkan pelanggaran keadilan yang telah dirusak oleh pelaku kejahatan.
Thomas Aquinas menyatakan bahwa keadilan menyadarkan masyarakat atau negara, bilamana hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat diabaikan.
4.      Kepatuhan
Kepatuhan merupakan koreksi terhadap keadilan legal. Keadilan legal adalah keadilan yang menertibkan hubungan antara individu dengan masyarakat atau negara.
Kepatuhanmemperhatikan dan memperhitungkan situasi dan keadaan manusia individual dalam penerapan keadilan.

5.      Kejujuran
Kejujuran mengarahkan pada tindakan yang benar, adil dan patuh. Kejujuran adalah kendali untuk berbuat menurut apa adanya asesuai dengan kebenaran akal (ratio) dan kebenaran hati nurani.

Penegakkan Kode Etik
Penegakkan kode etik adalah melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya. Kode etik bermuara pada hukum undang-undang, maka pelanggaran kode etik dikenakan sanksi keras seperti undang-undang.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.