Ajaran Eksistensialisme
o Soren Kierkegaard (Filsuf Denmark ) thn 1954
1. Secara konkret, manusia itu adalah makhluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya. Mempunyai sifat – sifat alamiah yang tunduk pada hukum alamiah
2. Keterkaitannya dengan lingkungan tercermin dari daya rasa sosial dan daya rasa etis
3. Bekerja dan berkarya adalah kebutuhan dan merupakan bukti kwalitas dan martabat manusia. Untuk hidup manusia harus kerja keras.
4. Kehidupan manusa bermula dari taraf estetis meningkat ketaraf etis dankemudian ke taraf religius.
5. Pada taraf Estetis : Manusia mampu menangkap alam sekitarnya dan mengungkapkan kembali dalam bentuk karya seni : lukisan, patung, tari – tarian, dll.
6. Pada taraf Etis : Manusia sudah mengenal nilai – nilai moral (bebuat sesuai dengan nurani dan bertanggung jawab)
7. Pada taraf Religius : Manusia makin dekat dengan Tuhannya, makin dekat pada kesempurnaan hidup, makin jauh dia dari kegelisahan dan keraguan.
o Theo Huybers (1995)
1. Semua manusia harus dihormati karena manusia punya harga diri (martabat)
2. Martabat ini adalah suatu keistimewaan pada manusia yang tidak ditemui di tumbuh-tumbuhan maupun kelompok binatang.
3. Keistimewaanya tampak pada pangkatnya, bobotnya, relasinya, dan fungsinya sebagai masyarakat, bukan sebagai individual.
Manusia dan Kebutuhannya
- Sebagai makhluk budaya manusia mempunyai kebutuhan
- Kebutuhan adalah perwujudan budaya manusia yang berdimensi : cipta, rsa dan karsa
- Klasifikasi kebutuhan manusia ada 4 jenis :
a) Kebutuhan Ekonomis
b) Kebutuhan Psikhis
c) Kebutuhan Biologis
d) Kebutuhan Pekerjaan
Empat jenis kebutuhan ini merupakan kebutuhan dasar, secara rinci adalah pakaian, makan, perumahan dll.
Untuk memenuhi kebutuhan yang baik dan sempurna, manusia harus kerja kersan dan berkarya harus berhubungan dengan ligkungan alam dan masyarakat.
Faktor – faktor pendung yang diperlukan adalah :
a) Kemauan kerja keras (nilai moral)
b) Kemampuan intelektual (nilai kebenaran)
c) Saran penunjang (nilai kegunaan)
Dilihat dari dimensi budaya manusia, profesi dibidang hukum mengandung pula nilai moral dan nilai kebenaran. Bila terjadi pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran sebabnya adalah adanya kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan praktis. Kedua kebutuhan tersebut seharusnya seimbang agar tercapai tujuan hidup manusia yaitu kebahagian dan kedamaian.