Hubungan Antar Manusia
Hakikat tujuan hidup manusia yaitu terpenuhinya kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani secara seimbang. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, yang dilandasi oleh ikatan moral yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Semua pihak harus memenuhi kawajidan dan memperoleh haknya secara seimbang. Agar terjadi ketenangan, ketertiban dan kedamaian yang merupakan tujuan hidup bermasyarakat.
Untuk menegakkan ketertiban dan menjaga kestabilan keadaan, diperlukan sarana pendukung yaitu: organisasi masyarakat dan organisasi negara.
Dalam bidang hukum = organisasi masyarakat : organisasi profesi hukum yang berpedoman pada kode etik
Dalam kenegaraan = organisasi masyarakat : negara, berpedoman kepada undang-undang.
Manusia dan Sistem Nilai
Manusia sebagai makhlukbudaya selalu melakukan penilaian terhadap keadaan yang dialaminya. Hasil penilaian disebut nilai- nilai yaitu suatu yang benar, yang baik, yang indah, dan yang berguna.
Nilai-nilai yang hidup dalam pikiran anggota masyarakat membentuk sistem nilai yang berfungsi sebagai pedoman, acuan perilaku dalam kehidupan pribadi, dalam menata hubungan atar manusia dengan manusia dan alam sekitarnya.
Aturan dalam bentuk konkrit yang bersumber pada sistem nilai disebut norma hukum. Norma hukum tersebut berupa hukum positif.
Manusia dan Hak Asasi
Theo Huybers (1995) menyatakan bahwa:
Hak yang dimiliki manusia:
a) Hak manusia / Hak asasi manusia (human rights)
o Hak yang dianggap melekat pada setiap manusia, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipindahkan, tidak dapat direbut.
o Merupakan bagian dari eksistensi manusia, mempunyai sifat yang mendasar (hak dasar, hak asasi = hak asasi manusia)
o Rumusan terpenting hak asasi manusia terdapat di:
o Magna Charta (1215)
o The Virginia Bill Of Rights (1775)
o Declaration Des Droits De Chomme Et Du Citogen (1791)
Hak asasi manusi dibagi menjadi :
o Hak asasi sebagai manusia individual, yaitu : hak hidup dan berkembangan hdup, misal : kebebasan batin, kebebasn beragama, pernikahan
o Hak asasi yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk sosial yaitu hak ekonomi, sosial, dan kultural.
b) Hak undang-undang (legal rights)
o Adalah hak yang melekat pada manusia karena diberikan oleh undang-undang
o Tidak langsung berhubungan dengan martabat manusia
o Bukan merupakan bagian dari eksistensi manusia
o Pelanggaran hak undung-undang dapat dituntut didepan pengadilan
o Hak undang-undang misal:
1. Hak menjadi PNS / anggota ABRI
2. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
3. Hak pensiun dihari tua
4. Hak santunan kecelakaan
5. Hak mendapatkan upah yang layak dalam hubungan kerja
6. Hak mendapatkan upah sesuai UMR