a

Kebijakan Terkait Pembangunan Berkelanjutan

Kebijakan Terkait Pembangunan Berkelanjutan
Istilah Pembangunan Berkelanjutan” secara resmi dipergunakan dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Dalam buku Agenda 21-Indonesia (1997:iii) dijelaskan bahwa konsep pembangunan berkelanjutan sudah dibahas pada Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (the United Nations Conference on Environmental Development –UNCED ) yang diselenggarakan bulan Juni 1992 di Rio de Janeiro, Brasil, atau yang dikenal dengan KTT Bumi ( Earth Summit ). Selama dua tahun,  lndonesia secara aktif berpartisipasi dafarn proses persiapan konferensi tersebut (UNCED), dalam perumusan dan penyusunan dokumen Agenda 21 Global, yang berisikan program aksi menuju pembangunan berkelanjutan untuk abad ke 21. Menindaklanjuti Agenda tersebut, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dengan bantuan UNDP  pada Maret 1997 mengeluarkan dokumen Agenda 21- lndonesia yang merupakan strategi nasional menuju pembangunan berkelanjutan di abad 21 agar kualitas hidup munusia terus meningkat dan pembangunan tetap berlanjut, dan terdiri dari 4 program utama yaitu  (1) aspek sosial ekonomi ( contoh : penanggulangan kemiskinan, kependudukan, pendidikan, kesehatan ), (2) konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, (3) penguatan kelompok utama dalam masyarakat ( contoh: masyarakat adat, pemda, pekerja, kalangan industri), (4) pengembangan sarana untuk pelaksanaan seperti pembiayaan, alih teknologi, kerjasama nasional-internasional. Agenda 21-Indonesia  dijabarkan ke dalam Agenda 21 Sektoral ( yaitu energy, kehutanan, pariwisata, pemukiman dan pertambangan ) yang merupakan advisory document bagi stakeholder dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan sektor.
        Sejak Agenda 21 diperkenalkan pada tahun 1997, pemerintah Indonesia mempunyai tanggungan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan agenda 21, strategi rencana nasional dalam menghadapi abad 21 melalui PROPENAS (Program Pembangunan Nasional ) oleh Bappenas.  PROPENAS 2001-2004 tentang pembangunan berkelanjutan, terutama pembangunan ekonomi, dilakukan berdasarkan kapasitas yang tersedia dari sumber daya alam, lingkungan dan karakter sosial. Pada masa lalu, aktifitas pembangunan aktifitas pembangunan dimana terfokus pada pertumbuhan mengakibatkan dampak negatif dan meyebabkan penurunan kondisi ekologi dan deplesi sumber daya alam. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam nasional dan lingkungan di masa mendatang harus didasarkan pada aspek penting pada produksi dan ruang aktifitas untuk konservasi dan kesehatan lingkungan.
     Sedangkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, mendeskripsikan mengenai pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup yaitu :
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup ialah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Terkait dengan pengelolaan Taman nasional yang sebagian besar lahannya berupa hutan, maka perlu dipahami pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Dalam Agenda 21- Indonesia (1997:411) dijelaskan bahwa menurut   Organisasi Perdagangan Kayu Tropis lnternasional ( ITTO ), "Pengelolaan hutan secara berkelanjutan  adalah  proses mengelola lahan hujan permanen untuk mencapai satu atau beberapa tujuan, yang dikaitkan dengan produksi hasil dan  jasa hutan secara terus rnenerus dengan mengurangi dampak Iingkungan fisik dan sosial yang tidak dinginkan.” Sedangkan Lembaga Ekolabel Indonesia mendefinsikan bahwa Pengelolaan hutan berkelanjutan adalah “berbagai bentuk pengelolaan hutan yang memiliki sifat ‘hasil yang lestari’ ditunjukkan oleh terjaminnya keberlangsungan fungsi produksi hutan, fungsi ekologis lahan dan fungsi sosial, ekonomi, budaya hutan bagi masyarakat lokal”. Mempertimbangkan definisi-definisi tersebut, tujuan umum Agenda 21-lndonesia sektor kehutanan secara ringkas adalah upaya rnengembalikan dan rnempertahankan fungsi ekonomi ekologis dan sosial-budaya hutan. Berdasarkan definisi tersebut, maka Agenda 21- Indonesia sektor kehutanan mengajukan lima bidang program yaitu (1)  Mengembangkan dan Memelihara Produksi Hutan Terpadu secara Berkelanjutan (2) Meningkatkan Regenerasi, Rehabiitasi dan Perlindungan Hutan, (3)  Memperkuat Peraturan dan Penegakan Hukum bagi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, (4) Mempertahankan dan Meningkatkan Peran serta  Kesejahteraan Masyarakat Penghuni Hutan, (5)  Mernbangun dan Mernperkuat Penelitian serta Kernampuan dalam Bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan mencakup semua bidang kehidupan dan memung­kinkan generasi sekarang meningkatkan kesejahteraannya, tanpa mengurangi kemungkinan bagi generasi mendatang untuk mening­katkan kesejahteraannya. Hal ini diperjelas didalam RPJMN 2004 – 2009 dengan tiga pilar pembangunan nasional, yaitu economy viable, socially acceptable  dan environmental sound yang dijabarkan dalam berbagai instrumen kebijakan. Dalam kaitan dengan penelitian ini, maka pengembangan pariwisatapun harus diarahkan kepada pengembangan pariwisata berkelanjutan ( sustainable   tourism ), yang berwawasan lingkungan.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.