Kebijakan Publik Teori Kebijakan Publik
Secara Umum, istilah "Kebijakan" atau "Policy" dipergunakan untuk menunjukkan perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, ataupun suatu lembaga pemerintah atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Lembaga Administrasi Negara (1982 : 2), merumuskan pengertian kebijakan sebagai ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dari aparatur pemerintah, sehingga tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam mencapai tujuan. Mustopadidjaja dalam makalah Kebijakan Publik, Teori dan Aplikasi ( 2008 ) menyatakan bahwa ”kebijakan pubik adalah keputusan yang diambil oleh instansi yang berkewenangan, dan dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu atau untuk mencapai tujuan tertentu, yang penting bagi kepentingan publik.”
Thomas R. Dye ( 1998 : 2 ) mengatakan bahwa ” public policy is wahetever government choose to do or not to do.” Sedangkan menurut William N. Dunn (2003 : 109), kebijakan publik adalah serangkaian pilihan yang kurang lebih saling berhubungan (termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak) yang dibuat oleh badan atau pejabat pemerintah.
Kebijakan publik sebagai keputusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara tersebut ( LAN, 2005:106) :
1. merupakan kebijakan yang berupa pilihan bagi Pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
2. bertujuan menghadapi situasi atau permasalahan tertentu yang bermakna "demi kepentingan publik", dalam rangka memperbaiki kualitas kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, aman, dan sejahtera.
3. memandu penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah; berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang
4. berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Sedangkan sistem kebijakan menurut Mustopadijaja ( 2005: 7 ) adalah :
Tatanan kelembagaan yang berperan atau merupakan "wahana" dalam penyelenggaraan sebagian atau keseluruhan "proses kebijakan" (formulasi, implementasi, dan evaluasi kinerja kebijakan) yang mengakomodasikan kegiatan tehnis (technical process) maupun sosiopolitis (socio- political process) serta saling hubungan atau interaksi antar empat faktor dinamik yaitu (1) lingkungan kebijakan, (2) pembuat dan pelaksana kebijakan, (3) kebijakan itu sendiri, dan (4) kelompok sasaran kebijakan. Lingkungan kebijakan (policy environment) adalah keadaan yang melatarbelakangi atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya "issues" kebijakan (policy issues), yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh para pelaku kebijakan dan oleh sesuatu kebijakan; (2) pembuat dan pelaksana kebijakan (policy maker and implementer), adalah orang atau sekelompok orang, atau organisasi yang mempunyai "peranan tertentu" dalam proses kebijakan, sebab mereka berada dalam posisi menentukan atau pun mempengaruhi baik dalam pembuatan kebijakan ataupun dalam tahap lainnya, seperti pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian atas hasil atau kinerja yang dicapai dalam perkembangan pelaksanaan kebijakan; (3) kebijakan itu sendiri (policy contents), adalah keputusan atas sejumlah pilihan yang kurang lebih berhubungan satu sama lain yang dimaksudkan untuk mencapai sejumlah tujuan tertentu; dan (4) kelompok sasaran kebijakan (target groups), adalah orang atau sekelompok orang, atau organisasi dalam masyarakat yang perilaku dan atau keadaannya ingin dipengaruhi oleh kebijakan bersangkutan" (Mustopadidjaja AR, 1988).
Proses kebijakan publik dilakukan melalui beberapa tahapan ( LAN 2005:128):
1. Identifikasi permasalahan : mengemukakan tuntutan agar penguasa mengambil tindakan.
2. Menata agenda formulasi kebijakan ( agenda setting ) : memutuskan isu apa yang dipilih dan permasalahan apa yang hendak dikemukakan.
3. Perumusan proposal kebijakan : mengembangkan personal kebijakan untuk menangani permasalahan tersebut.
4. Legitimasi kebijakan : memilih satu buah proposal yang dinilai terbaik untuk kemudian mencari dukungan politik agar dapat diterima sebagai sebuah hukum.
5. Implementasi kebijakan ( merepresentasikan fungsi manajemen : actuating ) : mengorganisasi birokrasi dan menyediakan pelayanan serta pengumpulan pajak.
6. Evaluasi kebijakan (merepresentasikan fungsi manajemen controliing ) : melakukan studi tentang program, melaporkan outputnya, mengevaluasi pengaruh dan kelompok sasaran serta memberikan rekomendasi serta penyempurnaan kebijakan.
Berdasarkan keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah apa yang pemerintah memilih untuk lakukan atau tidak lakukan dan prosesnya terdiri dari tahap – tahap identifikasi masalah, agenda setting, perumusan proposal kebijakan, legitimasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.