Bantuan Siswa Miskin
Dalam upaya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan memperoleh pendidikan dan mutu pendidikan, serta menekan angka putus sekolah pemerintah memperluas akses pendidikan dasar yang lebih bermutu yang lebih merata dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada penduduk miskin. Perhatian tersebut berupa pemberian beasiswa bantuan siswa miskin ( BSM-SD).
Pemberian bantuan BSM-SD bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi penduduk miskin untuk dapat memenuhi biaya kebutuhannya di bidang pendidikan agar siswa yang orang tuanya tidak mampu atau `miskin tetap memperoleh pendidikan. Hal ini juga dalam rangka mendukung pencapaian program wajib belajar Sembilan tahun, yang di amanatkan oleh Kepmendikhub No. 036/N/95 1995, dan peraturan pemerintah RI Nomor: 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Pengolaan BSM-SD pada tahun 2011 menganut sistem anggaran yang berbeda. Sesuai dengan semangat otonomi daerah maka pengelolahan BSM-SD dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui dekonsentrasi. Pengalihan ini untuk lebih mendekatkan pelayanan pendidikan melalui BSM-SD kepada masyarakat yang kurang beruntung.
3.3.1 Pengertian BSM
Beasiswa bagi siswa miskin jenjang SD yang selanjutnya disebut dengan Beasiswa Miskin (BSM-SD) adalah bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa sekolah dasar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penerima beasiswa adalah siswa SD baik negeri maupun swasta yang duduk dikelas I, II, III, IV, V, VI yang telah ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Siswa miskin/mampu adalah siswa yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. Lembaga penyalur adalah lembaga yang menyalurkan dana BSM-SD didaerah. (Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Miskin Sekolah Dasar BSM-SD, Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat jendral Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2011)
3.3.2 Tujuan BSM
Adapun tujuan dari Bantuan Siswa miskin ini adalah sebagai berikut:
1. Agar siswa SD berasal dari keluarga miskin/tidak mampu dapat memperoleh layanan pendidikan yang layak di SD.
2. Mencegah anak putus sekolah dan mengulang kelas pada jenjang SD.
3. Membantu siswa untuk memenuhi kebutuhannya dalam kegiatan pembelajaran SD.
Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan Sembilan tahun.