Mekanisme Pelaksanaan BSM
Mekanisme Alokasi
Pengalokasian jumlah siswa penerima BSM-SD dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Langkah 1
Tim pusat menentgukan alokasi jumlah siswa penerima BSM untuk masing-masing provinsi.
2. Langkah 2
Tim provinsi menentukan alokasi jumlah siswa penerima BSM untyuk setiap kabupaten atau kota. Penetapan alokasi didasarkan pada indikator:
a. Jumlah siswa miskin
b. Kondisi masyarak yang tidak mampu
c. Letak geografis
d. Kemudahan koordinasi
e. Prinsip keadilan.
3. Langkah 3
Tim kabupaten atau kota menetapkan sekolah penerima BSM penetapan ini didasarkan pada jumlah siswa miskin yang ada dimasing-masing sekolah. Untuk keperluan tersebut, tim Kabupaten atau Kota meminta seluruh sekolah yang berhak menerima BSM untuk mengirimkan daftar siswa miskin yang akan diusulkan memperoleh beasiswa, usulan dari wali kelas, Surat Keterangan Orang Tua tidak Mampu dan data Calon Penerima BSM.
4. Langkah 4
Tim kabupaten atau kota melakukan penetapan alokasi BSM yang diterima kabupaten atau kota mencukupi untuk seluruh siswa miskin yang diusulkan oleh sekolah, maka seluruh siswa yang diusulkan otomatis menerima BSM. Bila jumlah usulan dari sekolah melebihi alokasi kabupaten atau kota, maka tim akan menetapkan alokasi tiap sekolah dengan menggunakan pertimbangan tingkat kemiskinan sekolah (Format I). indikator yang dapat digunakan untuk menetapkan alokasi BSM tiap sekolah antara lain:
a. Jumlah siswa disekolah
b. Jumlah siswa dari keluarga miskin disekolah tersebut.
c. Jarak sekolah ke ibukota ke kabupaten atau kota.
d. Indikator local lainnya (geografis, mata pencaharian, budaya, dll).
Disarankan tim kabupaten atau kota melsakukan verivikasi keakuratan data usulan penerima BSM yang dibuat oleh kepala sekolah\
5. Langkah 5
Tim kabupaten atau kota menerbitkan SK alokasi tiap sekolah penerima BSM-SD yang ditandatangani olehn Kepala Dinas Pendidikan (Format F)
6. Langkah 6
Surat keputusan penetapan alokasi ditiap sekolah dikirim ke pengelola dana Dekosentrasi Provinsi. Lembaga openyalur dan kesekolah.
7. Langkah 7
Sekolah yang telah menerima alokasi penerima BSM dari tim Kabupaten atau Kota harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Kepala Sekolah bersama dengan wali kelas menentukan siswa penerima BSM-SD
Hasil penetapan siswa penerima BSM tersebut dituangkan dalam bentuk surat keputusan Kepala Sekolah, dan dipasang pada papan pengumuman sekolah.
Pengambilan Dana BSM
Pengambilan Dana BSM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pengambilan dana BSM dilakukan dilembaga penyalur dana BSM harus diserahkan kepada yang berhak secara utuh tanpa ada pemotongan biaya dengan alas an apapun.
2. Pengambilan dana BSM dilakukan sekaligus untuk 1(satu) tahun dengan menandatangani bukti penerimaan yang disediakan oleh lembaga penyalur.
3. Siswa mengambil secara langsung (tidak dapat diwakili) dana BSM dilembaga penyalur yang ditunjuk dengan membawa surat keterangan dari kepala sekolah dan rapot.
4. Jika siswa tidak dapat mengambil secara langsung dana BSM maka orang tua menguasakan kepada Kepala Sekolah.
5. Dana BSM yang belum diambil oleh siswa penerima BSM sampai batas waktu yang telah ditentukan maka dikembalikan oleh lembaga penyalur Kerekening pengelola dana dekosentrasi untuk selanjutnya disetorkan ke kas Negara.
Informasi Penyaluran Dana BSM
1. Lembaga penyalur yang ditunjuk meninformasikan penyalur dana ke perwakilannya dikecamatan, kabupaten atau kota dengan tebusan kepada pengelola dana dekonsentrasi provinsi.
2. Dinas Pendidikan Provinsi menginformasikan penyaluran dana BSM melalui surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten atau kota dan lembaga penyalur yang ditunjuk serta pihak lain yang terkait.
3. Lembaga penyalur yang ditunjuk menginformasikan penyaluran dana kepada perwakilan lembaga penyalur dikecamatan, kabupaten atau kota dengan tembusan kepada pengelola dana dekonsentrasi provinsi.
4. Lembaga penyalur ditingkat kabupaten atu kota menyampaikan informasi penyaluran dana kepada Dinas Pendidikan kabupaten atau kota dan sekolah.
5. Dinas Pendidikan kabupaten atau kota melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyalur untuk kesiapan peny aluran dana dan menyampaikan informasi tentang jadwal penyaluran dana BSM kepada sekolah penerima BSM.
6. Kepala Sekolah menyampaikan surat pemberitahuan kepada orang tua yang anaknya terpilih untuk menerima BSM dan cara pengambilan dana oleh sisiwa penerima BSM.
Pembatalan BSM
BSM dapat dibatalkan jika siswa SD ang bersangkutan:
1. Berhenti bersekolah
2. Menerima bantuan dari instansi atau pihak lain
3. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal
4. Mengundurkan diri
5. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
6. Kepala sekolah dan Wali kelas bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM, serta memilih siswa penggantyi penerima BSM yang dibatalkan,dan dituangkan dalam bentuk SK pengganti.
Organisasi Pelaksana BSM
A. Tingkat Provinsi
1. Organisasi
Pelindung : Gubernur
Pengarah : Ketua Bappeda Provinsi
Penganggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Pelaksanaan : Kasubdin yang menangani SD
Program BSM-SD di tingkat provinsi berada di bawah penggelolaan Dinas Pendidikan Provinsi dan dilaksanankan oleh Program Dekosentrasi SD, yang untuk selanjutnya di sebut Tim Provinsi.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Provinsi
a. Mempersiapkan sekretariat dan perlengkapannya diprovinsi.
b. Menetapkan alokasi penerima BSM-SD ditiap kabupaten atau kota, dan menuangkannya dalam SK penetapan Alokasi BSM-SD.
c. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program ditingkat provinsi
d. Menginformasikan proses penyaluran dana BSM-SD kepada Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, Sekolah dan Masyarakat melalui Surat Pemberitahuan.
e. Berkoordinasi dengan lembaga penyalur dan tim Kabupaten atau Kota dalam Penyaluran Dana.
f. Menyalurkan Dana BSM ke siswa Penerima, merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi ke kabupaten atau kota dan sekolah.
g. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan Masyarakat.
h. Bertanggung jawab terhadap tehadap kasus penyimpangan dana.
i. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan instansi terkait.
B. Tingkat Kabupaten atau Kota
1. Organisasi
Pelindung : Bupati atau Walikota
Pengarah : Ketua Bappeda Kabupaten atau Kota
Penganggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota
Pelaksanaan : Kepala seksi yang menangani SD
Program BSM-SD di tingkat Kabupaten atau Kota berada di bawah penggelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Provinsi
a. Mengajukan usulan jumlah siswa miskinkepada Tim BSM-SD provinsi.
b. Menetapkan alokasi penerima BSM-SD untuk setiap sekolah berdasarkan alokasi dari provinsi dan menuangkannya dalam SK penetapan alokasi penerima Dana BSM.
c. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah penerima BSM
d. Melakukan koordinasi dengan Tim BSM-SD provinsi dan lembaga penyalur, serta dengan sekolah dalam rangka penya;uran dana.
e. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi ke sekolah.
f. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
g. Bertanggung jawab terhadap kasus penyimpangan dana ditingkat sekolah.
h. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada tim BSM nsi dan instansi terkait.
C. Tingkat Sekolah
1. Organisasi
Penganggung Jawab : Kepala sekolah
Pelaksana : Wali Kelas atau Guru dan Tata Usaha
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Provinsi
a. Menyeleksi siswa Calon Penerima Dana BSM sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan
b. Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Nama Siswa Penerima BSM.
c. Memberitahu secara tertulis kepada Orang Tua Siswa yang anaknya menerima BSM dan pengambilannya tidak dapat diwakili namun dapatdidampingi orang tua.
d. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
e. Melaporkan data penerima dana BSM kepada Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
f. Membatalkan bantuan apabila terdapat siswa yang tidak lagi memenuhi persyaratan dalam membuat SK pengganti
Dasar Hukum
1. Undang-undang republik Indonesia, Nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah.
3. Undang-undang Nomor. 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor. 28 tahun 1980, tentang Pendidikan Dasar.
5. Intruksi Presiden RI Nomor. 1 Tahun 1994, tentang wajib belajar pendidikan dasar.
6. Peraturan Pemerintah Nomor. 106 Tahun 2000, tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan
7. Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan nomor 036/U/1995 tentang, pelaksanaan wajib belajar.
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 48 Tahun 2000, tentang pendanaan pendidikan.
Permendiknas Nomor. 39 Tahun 2008, tentang pembinaan kesiswaan