Ajaran Hukum Umum
Pada abad ke-19, timbul kebutuhan suatu disiplin hukum ilmiah positif yang berbeda diantara filsafat hukum yang sangat abstrak dan semata-mata bersifat spekulatif dan dogmatika hukum yang sangat teknikal. Orang dapat menyatakan bahwa setelah adanya kemunduran filsafat hukum, timbul kebutuhan pada suatu “hukum kodrat” positif ilmiah, yang harus mengisi kekosongan yang disebabkan oleh hilangnya kepercayaan pada suatu hukum kodrat metafisikal yang berlaku universal yang secara hakiki dapat menentukan aturan-aturan dasar dari tiap tatanan hukum (rechtsorde) positif. Terhadap gejala hukum ini disebut Ajaran Hukum Umum (algemene recht sleer, allgemeine rechtslehre, general jurisprudence, theorie generale du droit). Para polopor Ajaran Hukum Umum adalah filsuf Inggris Jhon Austin (1790-1859), yang juga menjadi peletak dasar mazhab analitik (analytical jurisprudence), orang Jerman Adolf Merkel (1836-1896), Karl Bergbohm (1849-1927), Erns Rudolf Bierling (1841-1919), dan Rudolp Stammler (1856-1938), dan orang Ceko Felix Somlo (1973-1920).
Orang-orang yang mempunyai perbedaan pandangan dari para pemikir ini, mengemukakan bahwa mereka semua menganut titik-titik tolak berikut:
1. Mereka ingin mengemukakan suatu disiplin ilimiah-positif baru, yang lebih teoritikal ketimbang dogmatika hukum, namun lebih kongkret dan praktikal ketimbang filsafat hukum.
2. Sebagai objek dari disiplin ini mereka menonjolkan penyelidikan tentang struktur dasar, asas-asas dasar, dan pengertian-pengertian dasar melalui penelitian ilmiah tentang ciri-ciri khas dan hakiki dari hukum.
3. Mereka memandang Ajaran Hukum Umum sebagai suatu disiplin yang bebas nilai yang tidak normatif. Ajaran Hukum Umum bertugas untuk menguraikan gejala-gejala hukum secara metodikal dan dapat di pertanggungjawabkan. Ajaran Hukum Umum harus bebas dari setiap putusan nilai pribadi atau titik tolak normatif dari para peneliti. Maka Ajaran Hukum Umum harus ilmiah positif, bebas nilai, dan hasil penelitiannya harus memberikan pemahaman tentang gejala hukum. Ajaran Hukum Umum berupaya meneliti apa yang sama pada semua sistem hukum bukan apa yang seharusnya sama.