Teori Hukum : Perkembangan Pertama
Pada abad ke-20, Teori Hukum timbul dari Ajaran Hukum Umum. Kesinambungan Teori Hukum dan Ajaran Hukum Umum dapat dilihat dari dua aspek yaitu sebagai berikut:
1. Teori hukum sebagai lanjutan dari Ajaran Hukum Umum memiliki objek disiplin mandiri yang berada diantara dogmatika hukum dan filsafat hukum. Dewasa ini teori hukum telah diakui sebagai disiplin ilmu yang ketiga dan untuk melengkapi, filsafat hukum dan dogmatika hukum yang masing-masing memilik wilayah sendiri dan nilai sendiri.
2. Ajaran Hukum Umum dan teori hukum sama-sama dipandang sebagai ilmu a-normatif yang bebas nilai. Ini yang membedakan teori hukum dan ajaran hukum umum dari dogmatika hukum.
Dalam perkembangannya teori hukum dan ajaran hukum umum memang bertujuan menguraikan hukum secara ilmiah-positif. Namun, medan penelitiannya tidak sama lagi. Yang menjadi ciri khas ajaran hukum umum adalah permasalahanya yang relatif terbatas dan murni ontologi.
Dengan demikian orang yang berupaya mencari ontologi hakikat dari hukumnya melalui jalan empirik sehingga permasalahan yang bersifat filosofikal murni dapat memberikan landasan ilmiah-positif. Pendekatan tentang ajaran hukum umum dikemukakan oleh Adolf Reinach (1883-1917), yang berupaya membangun ontologi yang bersifat platonik. Menurutnya terdapat unsur-unsur yuridikal a priori yang ideal, yang memiliki keberadaan yang mandiri dan menemukan perumusan dalam tatanan hukum positif. Apa yang dipandang sebagai “empirik” dalam kenyataan menjadi metafisikal murni.
Perbandingan isi dari aturan-aturan hukum (rechtsregels) dan pengertian hukum atau konsep-konsep yuridik (rechtsbegrippen) sebagai objek penelitian tipikal dari ajaran hukum umum, berevolusi menjadi suatu penelitian tentang struktur dan fungsi dari kaidah hukum (rechtnorm) dan dari sistem hukum (rechtssystem) sebagai salah satu tema terpenting dari teori hukum. Hans Kelsen dipandang sebagai salah seorang peletak dasar Teori Hukum. Hal ini tampak dari tulisan-tulisannya yang menggunakan istilah Teori Hukum dalam Jurnalnya.
Penggunaan nama Teori Hukum ini dan bukan filsafat hukum dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukan bahwa dalam diskusi spekulatif tentang “keadilan”, “kelayakan”, “hukum kodrat”, atau “hukum absolut”. Dengan demikian, Teori Hukum dipandang sebagai landasan yang mutlak yang diperlukan untuk tiap kajian ilmiah terhadap tatanan hukum positif kongkret.
Dengan demikian orang yang berupaya mencari ontologi hakikat dari hukumnya melalui jalan empirik sehingga permasalahan yang bersifat filosofikal murni dapat memberikan landasan ilmiah-positif. Pendekatan tentang ajaran hukum umum dikemukakan oleh Adolf Reinach (1883-1917), yang berupaya membangun ontologi yang bersifat platonik. Menurutnya terdapat unsur-unsur yuridikal a priori yang ideal, yang memiliki keberadaan yang mandiri dan menemukan perumusan dalam tatanan hukum positif. Apa yang dipandang sebagai “empirik” dalam kenyataan menjadi metafisikal murni.
Perbandingan isi dari aturan-aturan hukum (rechtsregels) dan pengertian hukum atau konsep-konsep yuridik (rechtsbegrippen) sebagai objek penelitian tipikal dari ajaran hukum umum, berevolusi menjadi suatu penelitian tentang struktur dan fungsi dari kaidah hukum (rechtnorm) dan dari sistem hukum (rechtssystem) sebagai salah satu tema terpenting dari teori hukum. Hans Kelsen dipandang sebagai salah seorang peletak dasar Teori Hukum. Hal ini tampak dari tulisan-tulisannya yang menggunakan istilah Teori Hukum dalam Jurnalnya.
Penggunaan nama Teori Hukum ini dan bukan filsafat hukum dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukan bahwa dalam diskusi spekulatif tentang “keadilan”, “kelayakan”, “hukum kodrat”, atau “hukum absolut”. Dengan demikian, Teori Hukum dipandang sebagai landasan yang mutlak yang diperlukan untuk tiap kajian ilmiah terhadap tatanan hukum positif kongkret.