a

Dogmatika Hukum

Dogmatika Hukum
·           Dogmatika Hukum secara sempit dapat didefinisikan sebagai cabang dari Ilmu Hukum yang berkenaan dengan pokok-pokok pengaturan dari hukum.
·           Secara luas Dogmatika Hukum berkenaan dengan tata-hukum (rechtsbestel) dalam keseluruhannya, menghimpun bahan-bahan terberi yang relevan dan mengolahnya ke dalam suatu perkaitan yang koheren, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan tunggal tentang pokok-telaah yang diteliti, namun hal itu semata-mata berdasarkan pada sumber-sumber pengetahuan yang tersaji dalam hukum.
·           Dogmatika Hukum mengumpulkan bahan-bahan terberinya yang terdapat dalam perundang-undangan, peradilan (yurisprudensi), ajaran hukum, syarat-syarat yang biasa diperjanjikan dalam praktek dan persetujuan untuk turut serta pada suatu perjanjian (kontrak adhesit), dalam traktat-traktat, dsb.
·           Dogmatika Hukum menata dengan membagi (splitsen) dan menggabungkan, mencari kesamaan-kesamaan dan pertentangan-pertentangan dengan obyek-obyek lain dari hukum, menunjukkan hubungan-hubungan saling mempengaruhi, mensituasikan obyek yang dipelajari ke dalam keseluruhan tata-hukum dan memperlihatkan perkaitannya pada bidang-bidang lain.
·           Dogmatika Hukum menelusuri bagaimana pokok-telaahnya memperoleh keberadaannya sendiri, bagaimana keadaannya dahulu dan dengan cara bagaimana pokok-telaah tersebut dalam evolusi dari perundang-undangan, dalam peradilan, dan lain-lain memperoleh bentuknya yang sekarang.
·           Dogmatika Hukum dapat merujuk pada tatanan-tatanan hukum luar negeri, memperlihatkan kekosongan-kekosongan (leemten), kekurangan-kekurangan dan ketidak-konsistenan, menyarankan atau memperjuangkan usulan-usulan “de lege ferenda” dengan suatu argumentasi yang dalam pandangannya bertumpu pada penelitian.
·           Kegunaan pertama dari Dogmatika Hukum adalah upaya menemukan dan menghimpun bahan empirikal, sampai ke sudut-sudut terjauh dari hukum. Tugas utamanya adalah dalam penataan dan pengolahan sistematikal terhadap bahan-bahan tersebut.
·           Dogmatika Hukum menampilkan gambaran menyeluruh terikhtisar dari kesemerawutan bahan-bahan terberi yang tercerai berai. Dogmatika Hukum mempresentasikan secara global dan terpadu (sintetikal) tingkat keadaan hukum. Dogmatika Hukum mengabstraksi dan menjelaskan (verklaren), setidak-tidaknya untuk sebagian dan dalam batas-batas dari disiplinnya.
·           Pengolahan sintetikal dan sistematikal membawa pada abstraksi dari banyaknya bahan-bahan terberi yang tertata, sampai pada suatu tataran yang lebih dari pengertian-pengertian (konsep-konsep). Oleh pengertian-pengertian yang lebih tinggi, hukum itu menjadi terikhtisar dan relatif saling berkaitan, setidaknya menjadi lebih komunikatif dan dengan demikian mudah dapat ditangani (hanteerbaar).
·           Sebagai contoh adalah pengertian “desentralisasi”, yaitu suatu badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang, yang berada di bawah pengawasan pemerintah negara (staatsbestuur), dan dilengkapi dengan kekuasaan mengambil putusan sendiri berkenaan dengan sejumlah urusan-urusan yang ditetapkan terlebih dahulu. Desentralisasi pada lembaga-lembaga pemerintahan bersifat fungsional jika orang berpendapat bahwa kepentingan-kepentingan tertentu dilayani lebih baik oleh lembaga-lembaga pemerintahan dengan otonomi yang tidak diberikan dengan dekonsentrasi.
·           Dogmatika Hukum dapat mengabstraksi bahan-bahan terberi empirik yang sudah disintetisasikan dan mengembangkan suatu pengertian yang luas dari semua pengertian-pengertian fundamental, dan penataan pengertian-pengertian ini menjadi “Ajaran Hukum Umum”.
·           Dogmatika Hukum juga menjelaskan situasi dari suatu obyek hukum, setidaknya “menjelaskan” dan menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu sebagaimana ia adanya” dengan menunjuk pada kesaling-terhubungan dari peraturan-peraturan yang dibangun satu di atas yang lainnya.
·           “Penjelasan” yang ditemukan Dogmatika Hukum dalam hukum itu sendiri, pada prakteknya sering sudah cukup, namun tidak mendalam. Dogmatika Hukum memang benar menjelaskan, tetapi hanya “untuk sebagian”. Oleh karena alasan-alasan itu, Dogmatika Hukum yang walaupun hampir secara keseluruhan mendukung pengembanan hukum, dalam keadaan-keadaan tertentu menampakkan keterbatasannya dan tidak memberikan penjelasan yang tuntas. Salah satu dari keadaan-keadaan itu adalah perubahan besar dari peradilan (yurisprudensi) tanpa perubahan undang-undang yang mendahuluinya.
·           Dogmatika Hukum juga tidak cukup diperlengkapi untuk mampu menghadapi situasi faktual yang baru. Dogmatika Hukum memotivasi hukum dengan beranjak dari hukum, oleh karenanya Dogmatika Hukum cenderung untuk memberikan reaksi konservatif dengan mengajukan sebagai satu-satunya argumen “bahwa ihwalnya adalah selalu demikian dan bahwa karena itu harus tetap demikian”.
·           Karena Dogmatika Hukum berpegangan berdasarkan deontologi dari disiplinnya, maka Dogmatika Hukum menghadapi resiko tanpa kritik tunduk pada hukum. Inti dari masalahnya adalah, bahwa dogmatika hanya menggali sumber-sumber hukum formal dalam arti luas (perundang-undangan, putusan peradilan, traktat-traktat, asas-asas hukum, kebiasaan) dan memandang hukum secara terisolasi seolah-olah tercabut dari sumber kehidupan (voedingsbodem) yang sesungguhnya.
·           Bagi Dogmatika Hukum, pada dasarnya hukum itu adalah hukum karena ia adalah hukum. Hukum merupakan sebuah kemandirian murni dengan suatu daya-hidup (levenskracht) sendiri, terlepas dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Instrumen kerjanya adalah sistematisasi berdasarkan kaidah-kaidah logikal. Logika adalah syahadatnya (haar credo), sehingga pembaharuan hukum itu adalah hanya kesimpulan-kesimpulan logikal.
·           Dogmatika Hukum tidak bertugas untuk mencari dari mana hukum itu datangnya, memenuhi tuntutan sosial apa, motif-motif kefilsafatan dan politikal apa yang menggerakannya, disamping itu, Dogmatika Hukum juga menyandang kekurangan untuk menelaah secara kritikal legitimitas dari hukum.
·           Hal mengintegrasikan hukum ke dalam konteks kemasyarakatannya, sebagai suatu pencerminan dari masyarakat itu sendiri dan pandangan-pandangan tentang masyarakat yang berpengaruh di dalam masyarakat, adalah tugas dari Teori Hukum.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.