Pengusahaan objek dan daya tarik wisata
Menutut Undang-undang No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan: Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dapat dilakukan pemerintah dan swasta yang memiliki badan usaha atau perseorangan. Dalam melakukan kegiatan usaha tersebut harus berda.sarkan izin serta syarat-syarat pengusahaan dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan pengusahaannya diatur oleh pemerintah.
Usaha objek dan daya tarik wisata dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikan perlindungan kepada setiap pengunjung objek dan daya tarik wisata.
b. Memenuhi ditetapkan No.Kep.18/CT/IU88, tentang pelaksanaan ketentuan objek dan daya tarik wisata.
c. Menaati segala ketentuan perundang-undangan yang menyangkut tenaga kerja dan kegiatan usaha.
d. Menjalankan usahanya harus sesuai dengan norma-norma dan tata cara pengusahaan objek dan daya tarik wisata.
e. Menjaga martabat objek dan daya tarik wisata mencegah dan melarang kegiatan yang melanggar kesusilaan, segala peraturan pada keputusan dan persyaratan sebagaimana Direktur Jenderal Pariwisata.
Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata menurut Undang-undang No.9 Tahun 1990: adalah kegiatan usaha yang meliputi membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata serta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan yang mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu:
a. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam, ini adalah usaha yang memiliki kegiatan pada pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungan untuk dijadikan sebagai sarana wisata.
b. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya wisata, ini adalah usaha yang memiliki kegiatan pada pemafaatan seni dan budayaan bangsa untuk dijadikan sebagai sarana wisata.
c. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata khusus, ini adalah usaha yang memiliki kegiatan pada pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sarana wisata.
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang berintikan kegiatan diperlukan pengamanan keselamatan wisatawan, pelestarian dan mutu lingkungan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.