a

Pengertian Modal Usaha

Pengertian Modal
Setiap perusahaan sudah tentu membutuhkan modal untuk membelanjai operasinya sehari-hari. Karena perkembangan teknologi serta semakin jauhnya spesialisasi dalam perusahaan dan juga makin banyaknya perusahaan­-perusahaan yang menjadi besar, maka faktor modal mempunyai arti yang lebih menonjol lagi. Arti faktor modal dalam sejarahnya adalah berkembang sesuai dengan perkembangan
artian modal itu sendiri antara para ahli ekonomi masih begitu banyak pendapat­ pendapat mengenai pengertian modal bertentangan satu dengan yang lainnya. Sehubungan dengan ini dikemukakan beberapa pengertian modal yang dikutip dari beberapa pendapat.
Prof. Meij, mendefenisikan modal sebagai :
“Kollektivitas dari barang-barang modal (semua barang yang ada, dalam rumahtangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan) yang terdapat dalam neraca sebelah debet, dan kekayaan ialah daya beli yang terdapat dalam barang-bayIng modal yang ada di neraca sebelah kredit”.[1]

Menurut Prof. N.J. Polak,
“Modal sebagai kekuasaan untuk menggunakan barang­ barang yang ada dalam perusahaan yang belum di gunakan”[2]

Prof. Bakker, mengartikan modal yaitu :
“Modal ialah baik yang berupa barang-barang konkrit yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debet, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”.[3]
           
            Apabila kita melihat di dalam neraca perusahaan terdapat suatu gambaran di satu pihak yang menunjukkan modal menurut bentuknya (sebelah debet) dan lain pihak menurut sumbernya atau asalnya. Modal yang menunjukkan bentuknya disebut juga modal aktif, sedangkan modal yang menunjukkan sumbernya disebut modal pasif. Jadi modal yang dimiliki oleh perusahaan dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu modal aktif dan modal pasif.
1.      Modal aktif
            Modal aktif yaitu modal yang terdapat di sebelah aktiva pada neraca menurut bentuknya, yakni berbentuk (kas, piutang, surat-surat berharga, persediaan) dan aktiva tetap (mesin, bangunan, tanah).
Adapun yang dimaksud dengan aktiva lancar adalah : “Uang kas dan aktiva lainnya yang diharapkan dapat dicairkan menjadi uang kas atau dijual atau dihabiskan, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau kurang melalui operasi perusahaan”.[4]
Sedangkan aktiva tetap adalah :
“Aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun”.[5]

Untuk menentukan apakah aktiva dalam suatu perusahaan termasuk dalam aktiva lancar atau aktiva tetap, haruslah dilihat pada fungsi dari aktiva tersebut dalam perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan fungsi kerja aktiva dalam perusahaan, modal aktif dibedakan atas modal kerja dan modal tetap.
Modal kerja merupakan keseluruhan dari aktiva lancar atau dengan kata lain selisih antara aktiva lancer dengan hutang lancar. Yang pada umumnya dugunakan untuk memberikan persekot pembelian bahan mentah, membayar upah buruh, gaji pegawai, dan sebagainya. Dimana uang atau dana yang telah dikeluarkan itu diharapkan dapat kembali lagi masuk dalam perusahaan dalam waktu yang pendek melalui hasil penjualan produksinya. Dan hasil ini nantinya akan segera dikeluarkan lagi untuk membiayai operasi selanjutnya. Dengan demikian dana tersebut akan terus­menerus berputar setiap periodenya selama hidupnya perusahaan seperti bangunan, peralatan berupa mesin-mesin, dan lain sebagainya.
Perbedaan fungsionil antara modal kerja dengan modal tetap ialah dalam artian bahwa :
1.      Jumlah modal kerja dapat lebih mudah diperbesar atau diperkecil, disesuaikan dengann kebutuhannya. Sedangkan modal tetap tidak mudah dikurangi atau diperkecil.
2.      Susunan dari elemen-elemen modal kerja akan berubah­ubah sesuai dengan kebutuhan, sedangkan susunan modal tetap akan relatif permanen dalam jangka waktu tertentu, karena elemen-elemen dari modal tetap tidak segera mengalami perubahan-perubahan.
3.      Modal kerja mengalami proses perputaran dalam jangka waktu pendek, sedangkan modal tetap mengalami proses perputaran dalam jangka waktu panjang.

2.      Modal Pasif
            Modal pasif dapat dibedakan atas modal asing dan modal sendiri. Modal asing merupakan modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja dalam perusahaan dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan hutang.
Modal asing perusahaan jika ditinjau dari lamanya penggunaan dapat dibagi menjadi tiga golongan ;
1.      Modal asing berupa hutang jangka pendek.
Ini merupakan modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Yang sebahagian besar hutang jangka pendeknya terdiri dari kredit perdagangan yaitu kredit yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. Adapun jenis-jenis dari hutang jangka pendek ini yaitu kredit dari penjualan, kredit dari pembelian, kredit wesel, dan lain-lain.


2.      Modal asing merupakan hutang jangka menengah.
Ini merupakan modal asing yang jangka waktunya lebih satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama modal asing ini berupa leasing. Yang kebutuhan modalnya tidak begitu besar dan tidak ekonomis bila dipenuhi dengan dana yang berasal dari pasar modal.
3.      Modal asing berupa hutang jangka panjang.
Ini merupakan hutang yang jangka waktunya lebih dari 10 tahun. Dan modal asing ini biasanya dipergunakan untuk membiayai perluasan perusahaan, pembelian aktiva tetap, menaikkan jumlah modal kerja ataupun untuk melunasi hutang-hutang lainnya. Adapun jenis atau bentuk dari hutang jangka panjang ini adalah hutang obligasi hutang hipotik.
      Modal sendiri merupakan modal yang berasal. dari pemilik perusahaan yang tertanam didalam perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tentu lamanya. Modal sendiri selain berasal dari perusahaan itu sendiri yang berupa keuntungan yang dihasilkan perusahaan, juga dapat berasal dari pihak luar yaitu modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal yang berasal dari pemilik perusahaan ada berbagai macam bentuk menurut bentuk hukum dari masing­masing perusahaan tersebut.


[1] J.L. Meij., Masalah Permodalan, dibahas oleh R.A.K. Soemita, Akuntan, Penerbit Tarsito, Bandung, 1982, hal. 11
[2] N.J. Polak, Dasar-dasar Permodalan Badan Usaha, dibahas oleh Winardi, Penerbit Alumni Bandung, 1980, hal. 35.

[3] Bambang            Riyanto,                Dasar-dasar          Pembelanjaan Perusahaan, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, 1991, hal. 11.

[4] Niswonger - Warren, Prinsip-prinsiu Akuntansi, (Diterjemahkan oleh Marianus Sinaga), Jilid l, Penerbi Erlangga, Jakarta, 1991, hal. 39.

[5] Ikatan Akuntansi Indonesia, Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hal. 38.

Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.