Pendekatan studi AMDAL
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
1. Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal, yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2. Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor, yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
3. Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan, yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
4. Penilai AMDAL, dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
5. Komisi Penilai AMDAL, yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
6. Pemrakarsa, yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas s uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
7. Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak, yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.