Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
1. Pertahanan dan Keamanan
2. Pertanian
3. Perikanan
4. Kehutanan
5. Kesehatan
6. Perhubungan
7. Teknologi Satelit
8. Perindustrian
9. Prasarana Wilayah
10. Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Pariwisata
12. Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika