Kebijakan Sistem Penyusunan Anggaran dan Perencanaan Pembangunan
a. Kebijakan Sistem Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian/ Lembaga.
Perubahan yang cukup mendasar dalam pemanfaatan anggaran belanja pemerintah beserta jajarannya yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan ditetapkannya peraturan perundangan tersebut dikenal adanya sistem penganggaran berbasis kinerja, yaitu suatu sistem penganggaran yang harus disusun atas dasar:
1) Fungsi/kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap satuan kerja/Kementerian/Lembaga, hal ini berarti bahwa setiap pengalokasian anggaran belanja harus diorientasikan pada fungsi/kegiatan program yang akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (budget follow functions).\
2) Penyusunan rencana anggaran berbasis kinerja (performance budgeting system), hal ini merupakan pembaruan dalam sistem perencanaan anggaran belanja pemerintah, karena setiap pengeluaran anggaran yang teralokasikan harus terakunkan oleh pencapaian kinerja kegiatan program yang ditunjukkan melalui keluaran (out put) dan hasil (out come) yang akan dicapai.
3) Disusun dengan prakiraan maju (progress estimate). Prakiraan maju dalam hal ini adalah bahwa penyusunan rencana kegiatan program yang akan dilaksanakan dan anggaran yang diperlukan, disusun dalam satu rangkaian prakiraan dua tahun berikutnya.
b. Kebijakan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan sistem perencanaan anggaran pemerintah sebagai tersebut diatas, ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Substansi dari peraturan perundangan ini adalah kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa Rencana Kerja setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (RKKL dan RKPD) disusun berpedoman pada Rencana Strategi (Renstra) masing-masing Kementerian/Lembaga.
a. Kebijakan Sistem Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian/ Lembaga.
Perubahan yang cukup mendasar dalam pemanfaatan anggaran belanja pemerintah beserta jajarannya yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan ditetapkannya peraturan perundangan tersebut dikenal adanya sistem penganggaran berbasis kinerja, yaitu suatu sistem penganggaran yang harus disusun atas dasar:
1) Fungsi/kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap satuan kerja/Kementerian/Lembaga, hal ini berarti bahwa setiap pengalokasian anggaran belanja harus diorientasikan pada fungsi/kegiatan program yang akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (budget follow functions).\
2) Penyusunan rencana anggaran berbasis kinerja (performance budgeting system), hal ini merupakan pembaruan dalam sistem perencanaan anggaran belanja pemerintah, karena setiap pengeluaran anggaran yang teralokasikan harus terakunkan oleh pencapaian kinerja kegiatan program yang ditunjukkan melalui keluaran (out put) dan hasil (out come) yang akan dicapai.
3) Disusun dengan prakiraan maju (progress estimate). Prakiraan maju dalam hal ini adalah bahwa penyusunan rencana kegiatan program yang akan dilaksanakan dan anggaran yang diperlukan, disusun dalam satu rangkaian prakiraan dua tahun berikutnya.
b. Kebijakan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan sistem perencanaan anggaran pemerintah sebagai tersebut diatas, ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Substansi dari peraturan perundangan ini adalah kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa Rencana Kerja setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (RKKL dan RKPD) disusun berpedoman pada Rencana Strategi (Renstra) masing-masing Kementerian/Lembaga.
Selanjutnya juga dinyatakan bahwa Renstra Kementerian/Lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Kemudian dinyatakan lagi, bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Rencana Kerja K/L sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu pada rancangan awal RKP dan berpedoman pada Renstra K/L.
Dengan demikian peraturan perundangan ini mengamanatkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (lima tahunan) dalam dokumen Rencana Strategi Kementerian/Lembaga atau Renstra K/L dengan berpedoman pada RPJM Nasional, yang kemudian menjadi pedoman bagi setiap Kementerian/Lembaga untuk menyusun Rencana Kerja (tahunan).