a

Faktor-Faktor pada Pembentukan Hukum

Faktor-Faktor pada Pembentukan Hukum
Dalam semua kejadian pada mulanya dalam pembentukan hukum rancangannya bermula dari situasi kehidupan faktual yang mengarah kepada tujuan non yuridis, suatu nilai yang ingin dipenuhi dan dijamin di masa depan melalui hukum yaitu suatu perikatan atau suatu struktur organisasi. Antara fakta dan tujuan ini dinilai secara bebas sehingga dihasilkan penilaian ideal yaitu gambaran mengenai hubungan yang adekuat antara apa yang ada (das sein) dan apa yang ingin dicapai atau gambaran masa depan (toekomstbeeld). 
Pensituasian Titik-Titik Tolak ini dalam Suatu Semangat Zaman yang Lebih Umum
·           Kebenaran adalah sebuah  penemuan yang progresif, bukan gagasan-gagasan yang ditautkan lagi pada yang sudah ada, melainkan gagasan-gagasan yang untuk sementara hilang karena ketidak bernilaian. Sikap yang sama berlaku pula untuk nilai, bahwasanya di masa lalu adalah baik.
·           Merujuk pada tradisi untuk memotivasi sebuah perintah atau sebuah larangan, kritik masyarakat (maatschappijkritiek) memilih acuannya tidak lagi dalam masa lalu, melainkan dalam masa kini dan bahkan dalam pikiran prospektif. Dengan demikian, manusia terarah ke masa depan.
·           Pandangan evolutif memungkinkan penilaian yang lebih layak tentang masa lalu, sebab orang akan menilai masa lalu dengan memperhitungkan situasi material, keyakinan-keyakinan idiil dan persyaratan kehasil-gunaan yang berlaku pada masa itu.
·           Selain itu, pandangan evolutif tersebut juga menyebabkan kerendahan hati yang lebih besar berkenaan dengan keberhasilan (veroveringen) dan perolehan-perolehan (verworvenheden) dewasa ini, yang semuanya atau sebagian dengan segera akan ketinggalan (dilewati), atau setidaknya akan mengalami perubahan.

Pensituasian berkenaan dengan positivisme dan ajaran hukum kodrat.
·           Kembali pada pandangan positivisme, hukum adalah apa yang merupakan hukum, yang dinilai adalah legalitasnya (validitasnya), bukan legitimitasnya. Betapapun banyak dari bagian-bagiannya menimbulkan rasa muak (weerzinwekkend), hukum adalah hukum yang tetap berlaku, telah diterapkan dan dilaksanakan.
·           Akan tetapi, hukum rentan terhadap berbagai petualangan politik dan penyimpangan etikal karena tidak adanya suatu pegangan substansial atau suatu kriteria yang jelas tentang hal baik dan buruk. Oleh karena itu, hukum dapat dilihat dari dua aspek yang menyimpang dari positivisme hukum.
·           Pertama, hukum ditentukan oleh faktor-faktor non-yuridikal, faktor-faktor pra-yuridikal, nilai-nilai (waarden) dan putusan-putusan nilai (waardeoordelen).
·           Kedua, hukum tidak dapat dijelaskan dan dilegitimasi secara mendasar oleh dirinya sendiri. Oleh karena itu, Ilmu Hukum harus melibatkan faktor-faktor historikal, filosofikal, etikal, politikal, sosial, ekonomikal dan faktor-faktor lain ke dalam medan penelitiannya.
·           Hal itu berarti bahwa, tidak terdapat nilai-nilai abadi universal dan transenden yang memungkinkan (toelaten) untuk menilai hukum dalam setiap zaman dan kultur. Tiap zaman dan kultur menganut nilai-nilai mereka sendiri, mereka melindungi serta memajukan diri mereka sendiri dengan hukum. Semua aliran filsafat hukum yang mencoba menunjuk nilai-nilai transenden dari hukum, tidak memadai begitu dikonfrontasi dengan keadaan-keadaan dari zaman lain dan kultur lain.
·           Sebagai contoh, menurut pandangan hukum kodrat klasik, abortus secara mutlak dinyatakan salah, sedangkan dalam tatanan-tatanan hukum pidana dewasa ini dan yang akan datang, abortus ditetapkan hanya secara bersyarat dapat dihukum, atau sama sekali ditiadakan dari hukum pidana. Tiap kultur mengembangkan nilai-nilainya sendiri, dan diolah ke dalam sistem hukum selangkah demi selangkah dan evolutif, berbeda-beda dalam waktu dan ruang. Manusia tidak merealisasikan gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang sudah ada terlebih dahulu, melainkan mereka mengkonsepsikan sendiri nilai-nilai ini dari zamannya sendiri.
·           Adapun tugas yang diberikan kepada Teori Hukum antara lain, secara ilmiah menelusuri dampak pembentukan hukum dan pembentukan tatahukum-tatahukum konkret yang terikat pada waktu dan tempat. Untuk mensituasikan Teori Hukum itu secara jelas, maka terlebih dahulu dibahas mengenai Dogmatika Hukum dan Filsafat Hukum.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.