a

Wilayah perairan Indonesia

Wilayah perairan Indonesia
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang disepakati oleh PBB tahun 1980, batas negara Indonesia terdiri atas tiga batas laut, yaitu:

a.       Batas laut teritorial
Adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah luar. Indonesia mempunyai hak kedaulatan penuh, negara lain dapat berlayar jika ada izin dari Indonesia. Kewajibannya: menyediakan jalur pelayaran lalu lintas damai.

b.      Batas landas kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi dan geo­morfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar ke arah luar dengan jarak paling jauh 200 mil. Kewenangannya adalah memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam atau di bawah wilayah landas kontinen. Kewajibannya adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.

c.       Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE Indonesia diukur dari garis dasar ke arah laut bebas sejauh 200 mil. Di wilayah ini Indonesia memperoleh hak dan kewenangan dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada, baik yang terdapat di laut maupun di bawah dasar laut. Kewajibannya adalah menghormati dan tidak mengganggu lalu lintas damai di lautan ini.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.