Ruang Lingkup Hukum Pajak
Sebagai bagian dari ilmu hukum, hukum pajak memiliki ruang lingkup dari segi berlakunya maupun materi yang dikandungnya. Ditinjau dari berlakunya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak nasional dan hukum pajak internasional. Ditinjau dari materinya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.
Hukum pajak nasional adalah hukum pajak yang diterapkan oleh suatu negara dan berlaku dalam wilayah negara yang menetapkannya. Dalam hukum pajak nasional terdapat hukum pajak daerah dan yang ditetapkan oleh suatu daerah tertentu dalam wilayah negara dan berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan. Sedangkan hukum pajak internasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh dua negara atau lebih dan berlaku pada wilayah yang terikat dari perjanjian yang diadaka untuk itu. Hukum pajak internasional dibedakan atas hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak internasional dlam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan sebagainya dengan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima dan mempunyai tujuan mengatur persoalan perpajakan antara negara-negara yang saling mempunyai kepentingan tersebut. Hukum pajak internasionl dalam arti sempit ini semata-mata berdasrkan sumber-sumber asing.
Hukum pajak internasional dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah, baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima, maupun kaidah-kaidah nasional yang dalam objek pengenaan pajaknya terdapat unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
Ruang lingkup hukum pajak yang meliputi hukum pajak materiil dan hukum pajak formal dikaji berdasarkan Undang-undang Pajak sebagai bagian dari hukum positif. Hukum pajak materiil adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peirstiwa-peristiwa yang terkait dengan objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Hukum pajak materiil tidak dapat lepas dari hukum pajak formal. Dalam melaksanakan hukum pajak materiil diperlukan keberadaan hukum pajak formal. Kaidah hukum pajak materiil dapat ditemukan dalam:
Ø secara keseluruhan terdapat dalam UU PPh dan UU PPN;
Ø sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Hukum pajak formal adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pajak materiil. Sebenarnya, hukum pajak formal berupaya untuk menjamin agar kaidah hukum pajak materiil ditegakkan. Hukum pajak formal pada hakikatnya bersifat mengabdi pada hukum pajak materiil, artinya keberadaan hukum pajak formal menyesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki untuk berlakunya hukum pajak materiil secara efektif. Kaidah hukum pajak formal dapat ditemukan dalam:
Ø secara keseluruhan terdapat dalam UU KUP;
Ø sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Saat ini pemisahan secara tegas (tidak menggabungkan antara hukum materiil dan hukum formal sekaligus dalam satu Undang-undang Pajak), sangat diperlukan, mengingat bahwa pemisahan tersebut sebagai konsekuensi untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap setiap Undang-undang Pajak yang hanya berlaku dalam jangka waktu tidak terlalu lama.