a

Pengertian Hukum Kesehatan

Pengertian Hukum Kesehatan
Perkembangan hukum disuatu negara tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut di negara tersebut. Baik di negara yang menganut sistem hukum Civil Law maupun di negara yang menganut sistem hukum Common Law, hukum kedokteran mempunyai fokus kajian yang sama yaitu pasien. 

Pemakaian istilah pada bidang kajian yang mempelajari aspek hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dikenal dengan istilah Hukum Kesehatan. Menurut Pendapat H.J.J. Leenen: Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut. 

Demikian pula dengan penerapan pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu, literatur, menjadi sumber hukum kesehatan.
Sedangkan Anggaran Dasar PERHUKI ( Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia ) menyebutkan bahwa hukum kesehatan adalah: 
Semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban baik perseorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya;

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan medis.
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 Contoh Artikel Berita - Template by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.